Berita Palembang

Bak Dagang Es, Memo Jual Sabu Keliling Kampung Tangga Buntung Palembang, Berujung Ditangkap Polisi

Jual sabu bak dagang es keliling kampung Tangga Buntung Palembang membuat Memo ditangkap polisi.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA
Memo pengedar sabu bak pedagang es dihadirkan dalam rilis tersangka di Polsek Ilir Barat 2 Palembang, Jumat (16/6/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Ulah pengedar sabu yang menjual barang haram itu dengan berkeliling kampung bak menjajakan es di kawasan Tangga Buntung Palembang kini berujung penjara.

Memo (27) warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang ditangkap polisi akibat ulahnya yang menjual sabu berkeliling bak sedang menjajakan es.

Dengan gamblang, Memo mengakui perbuatannya yang menjual sabu seperti penjual es.

"Jualnya seperti jual es, jadi keliling jalan di seputaran terus nanti ada yang manggil 'Memo sini Mo' terus saya deketin dan jual ini," ujarnya saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polsek Ilir Barat 2 Palembang.

Baca juga: Isi Status Terakhir WA Aipda Paimbonan Polisi Tewas di Musi Rawas, Ungkap Alasan Hidup Jadi Bermakna

Memo mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari daerah Tangga Buntung.

Katanya, sabu itu dibeli orang yang tidak ia kenal.

"Dapatnya dari Cek Nur, dan ngga saya jual dengan anak sekolah kan ngga boleh, jadi saya jual ke orang-orang yang ngga saya kenal seputaran 27 Ilir juga," katanya.

Memo mengaku tiap harinya dia bisa menjual lima paket sabu kecil harga Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip.

"Jadi tiap hari ini paling bisa jual lima bungkus, terus untung per bungkusnya itu cuma lima ribu dan yang paket 100 itu untungnya 10 ribu," katanya.

Kata Memo, dia baru sekali berjualan narkoba sejak bebas dari penjara pada akhir tahun 2022 silam.

"Kalau lima paket itu sudah ke jual semua itu untungnya cuma 25 ribu," bebernya.

Memo mengaku, selain menjual narkotika jenis sabu ternyata dia juga seorang pemakai sabu.

Terpisah Kompol Wira Satria Yudha, SIK Kapolsek Ilir Barat II mengatakan, tersangka Memo ditangkap saat anggota sedang berpatroli.

Saat itu anggota melihat tersangka dengan gerak gerik yang mencurigakan di jalan KGI Suro Kecamatan Ilir Barat II pada Selasa (13/6/2023) sekira pukul 01.00 wib.

"Dari tangannya kita amankan lima paket narkotika jenis sabu dan kita lakukan penangkapan, saat ini barang bukti yang kita amankan sudah kita kirim ke labfor," katanya.

Kompol Wira mengatakan, selain paket sabu dari tangan pelaku juga ditemukan satu alat bong yang dipakai oleh pelaku dan juga satu pirek yang ditemukan di kantong celana tersangka.

"Lima paket yang berbentuk kristal putih ini berat brutonya 0.78 gram, satu pirek, satu pipet, dan satu botol yang diduga bong turut kita amankan," tutupnya

Dikatakan Wira, pada saat diamankan tersangka belum sempat menjual barang haram yang tersangka jajakan dan tersangka pernah di tahan dengan kasus yang sama beberapa tahun lalu.

Atas tindakannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved