Pemilu 2024

Potensi Politik Uang di Pemilu Terbuka atau Tertutup Sama-sama Ada, Bedanya

Praktik politik uang di Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif baik menggunakan sistem terbuka atau tertutup disebut sama-sama ada potensi. Hanya saja bed

|
Editor: Rahmat Aizullah
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi Politik Uang Money Politic. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan, sistem pemilihan umum apapun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang. Itu dikatakannya dalam sidang pengucapan putusan permohonan gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Praktik politik uang di Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif baik menggunakan sistem terbuka atau tertutup disebut sama-sama ada potensi.

Hanya saja bedanya politik uang berpotensi terjadi di elit partai jika proporsional tertutup, atau di masyarakat sebagai pemilih bila sistem terbuka.

Hal itu diungkapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, dalam sidang pengucapan putusan permohonan gugatan sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Dilansir dari Tribunnews.com, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan, sistem pemilihan umum apapun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang.

"Para pemohon juga mendalilkan dengan diselenggarakan pemilihan umum dengan sistem proporsional daftar terbuka telah memperluas terjadinya praktik politik uang atau money politics dan tindak pidana korupsi.

Berkenaan dengan dalil a quo, mahkamah berpendapat pilihan terhadap sistem pemilihan umum apapun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang," kata Saldi Isra.

Ia mengungkapkan praktik politik uang yang berpotensi dapat terjadi dalam penerapan sistem proporsional tertutup.

"Misalnya dalam proporsional dalam daftar tertutup praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elit partai dengan para calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk berebut nomor urut calon jadi, agar berpeluang atas keterpilihan semakin besar.

Dengan kata lain pembelian nomor urut calon DPR DPRD atau jual beli kandidasi dan nomor urut nomination buying, juga merupakan salah satu bentuk praktik politik uang yang juga potensial terjadi dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup," ungkapnya.

Kemudian, ia mengungkapkan praktik politik uang yang potensial terjadi di dalam penerapan sistem Pemilu proporsional terbuka.

"Sementara itu, dalam sistem proporsional dengan daftar terbuka, sebagaimana telah diuraikan pada Sub-paragraf (3.29.2) di atas juga memiliki peluang terjadinya politik uang dalam hal ini bakal calon dan calon yang memiliki sumber daya finansial besar dapat memanfaatkannya untuk memengaruhi pemilih," katanya.

Oleh karena itu, Saldi menyampaikan, untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan tiga langkah konkret secara simultan.

Pertama, partai politik dan para calon anggota DPR DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi dan bahkan sama sekali tidak menggunakan dan terjebak dalam praktik politik uang setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.

Kedua, penegakkan hukum harus benar-benar dilaksanakan terhadap setiap pelanggaran pemilihan umum, khususnya pelanggaran yang berkenanaan dengan politik uang, tanpa membeda-bedakan latarbelakangnya baik penyelenggara maupun peserta pemilihan umum.

Khusus calon anggota DPR DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang, harus dibatalkan sebagai calon dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved