Berita Nasional

Capai Rp 100 Miliar, Mario Dandy Satriyo Bakal Bayar Restitusi Pakai Aset Miliknya Sendiri

Mario Dandy Satriyo dikabarkan bakal membayar Restitusi pakai aset miliknya sendiri.Fakta tersebut diungkap penasihat hukum Mario Dandy Satriyo yakn

Editor: Moch Krisna
YouTube Kompas TV
Mario Dandy Satriyo Bakal Bayar Biaya Restitusi Pakai Asetnya Sendiri 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Mario Dandy Satriyo dikabarkan bakal membayar Restitusi pakai aset miliknya sendiri.

Fakta tersebut diungkap penasihat hukum Mario Dandy Satriyo yakni Andreas Nahot kepada awak media.

Adapun dirinya memastikan kliennya tak bakal membayar restitusi dari aset orang tuanya Rafael Alun Trisambodo.

Perlu diketahui Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarga oleh pelaku.

Melansir dari Tribunnews.com, Kamis (15/6/2023) Andeas Nahot mengatakan alasan Mario Dandy Satriyo membayar restitusi lantaran telah berusia dewasa.

Hal tersebut membuat Mario Dandy Satriyo harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sendiri.

"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Andreas Nahot Silitonga

Meski Mario Dandy belum bekerja dan masih berkuliah, Nahot menyampaikan bahwa kliennya memiliki aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.

"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," katanya.

Menurut Nahot, peluang restitusi menggunakan aset orang tua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo sudah tertutup.

Bahkan dia memberikan sindiran menohok kepada pihak-pihak yang berharap restitusi dari harta Rafael Alun.

"Kalau mau mengincar harta ayahnya bukan lewat sini kayaknya." ujarnya

Capai Rp 100 Miliar

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa sebagian harta Rafael Alun Trisambodo yang disita KPK berpeluang digunakan untuk membayar restitusi bagi David Ozora.

Peluang itu terbuka apabila Mario Dandy sebagai terdakwa tak mampu membayar restitusi yang mencapai Rp 100 miliar terkait perkara penganiayaan berat terencana.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved