Berita OKU Timur

Kejari OKU Timur Geledah Kantor Bawaslu, Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Tahun 2019

Kejari OKU Timur menggeledah Kantor Bawaslu OKU Timur terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi dana hibah tahun 2019.

Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/CHOIRUL ROHMAN
Kejari OKU Timur menggeledah Kantor Bawaslu OKU Timur terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi dana hibah tahun 2019 sebesar Rp 16,5 miliar, Rabu (14/6/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menggeledah Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Timur.

Penggeledahan ini untuk mengumpulkan barang bukti terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi dana hibah tahun 2019 sebesar Rp 16,5 miliar.

Tim penyidik tiba di kantor Bawaslu yang terletak di jalan Merdeka Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Rabu (14/06/2023) sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai sekitar pukul 13.40 WIB.

Terlihat setiap ruang dan sejumlah dokumen yang ada di kantor Bawaslu OKU Timur diperiksa oleh pihak tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 026.21/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.

Baca juga: Mayat di Puncak Merapi Gunung Dempo, Brigade Pastikan Pendaki Naik Tidak Lewat Jalur Resmi

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ahmad Arjansyah Akbar, SH, MH, MSi didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Patar Daniel Panggabean, SH mengatakan, penggeledahan ini dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2019 dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur sebesar Rp16.500.000.000.

Dana Hibah ini berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) nomor: 2/Mou/l/2019 dan Nomor: 01/mou/bawaslu-Prov.SS. 12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019.

"Adapun dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten OKU Timur, dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur Tahun 2020 dan 2021," katanya.

Lanjut kata dia, penyelidikan ini terhadap pengelolaan dan penggunaan dana hibah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan untuk jumlah kerugian negara masih dalam proses.

Untuk perkembangan penyidikan saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 orang saksi.

"Kita sudah periksa 20 orang saksi mulai dari ketua Bawaslu OKU Timur hingga anggota lainnya," jelasnya.

Dalam penggeledahan tersebut penyidik Kejari OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dokumen pertanggungjawaban terkait kegiatan dana hibah di Bawaslu Kabupaten OKU Timur.

"Ada sekitar 100 dokumen yang kami sita. Semua barang bukti dokumen yang didapat dari Bawaslu OKU Timur kami bawa ke Kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Kasi Intelijen Kejari OKU Timur juga menegaskan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah
ini, Kejari OKU Timur akan segera menetapkan tersangka jika ada indikasi kerugian negara.

"Jika ada indikasi dan ada kerugian negara, kita akan tetapkan tersangka segera," cetusnya. (choirul rohman)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved