Berita Nasional

KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Kasus TPPU

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.Kali ini Andhi Pramono dijerat sebagai tersa

Editor: Moch Krisna
Kolase Tribunsumsel.com
Andhi Pramono Kembalikan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPU 

KPK hanya mengatakan, bahwa dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut adalah sejak Andhi jadi pejabat Bea Cukai, sekitar 2009 sampai 2022.

Diduga, gratifikasi yang diterima Andhi Pramono mencapai miliaran rupiah.

Beberapa aset milik Andhi Pramono pun telah disita KPK, seperti tiga mobil mewah, Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.

Adapun kasus Andhi Pramono bermula dari flexing harta kekayaan di media sosial. Salah satu aset yang viral yakni sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.

Dia pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Mertua Ikut Diperiksa

Mertua Andhi Pramono Diduga Sembunyikan Mobil Mewah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mertua eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

Itu karena mertua Andhi diduga menyembunyikan aset tiga mobil mewah yang kini sudah disita KPK.

"Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi, sepanjang diduga mengetahui perkara dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (9/6/2023).

Sang mertua nantinya akan dikonfirmasi maksud dan tujuan dari menyembunyikan aset mobil Andhi Pramono.

"Agar lebih jelas dan terang perbuatan tersangka," katanya.

Sebelumnya, KPK menyita tiga mobil mewah yakni Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris di rumah mertua eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono pada Selasa (6/6/2023).

Komisi antikorupsi menduga Andhi Pramono berusaha menyembunyikan aset mobil mewah dimaksud di rumah mertuanya.

Adapun tiga mobil mewah itu disita usai KPK menggeledah rumah di Perumahan Grand Summit Nomor 05 Sekupang dan di sebuah ruko tertutup.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved