Arti Kata Bahasa Arab

Artinya Mufti dan Mustafti, Istilah Bahasa Arab Terkait Fatwa, Siapa Mereka ? Begini Penjelasannya

Secara bahasa mufti adalah mujtahid (orang yang punya kemampuan/ahli)  yang telah memenuhi syarat-syarat berijtihad sehingga ia layak memberikan fatwa

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Artinya Mufti dan Mustafti, Istilah Bahasa Arab Terkait Fatwa, Siapa Mereka ? Begini Penjelasannya. 

Pengertian Mustafti

Mustafti (المستفتي) artinya:


“Orang yang bertanya tentang suatu hukum syar’i.”

mustafti (orang yang bertanya kepada mufti), yaitu orang yang boleh ber-taqlid, adalah siapa saja yang belum layak berijtihad, baik ia orang awam yang sedikit pun tak memiliki ilmu untuk sampai derajat ijtihad, maupun orang alim (orang berilmu) yang telah mempelajari secara serius dan menguasai sebagian ilmu untuk mencapai tingkatan ijtihad, namun belum mampu berijtihad.

Yang Diharuskan bagi Mustafti:

Diharuskan 2 perkara bagi Mustafti:

Yang pertama : ia menginginkan kebenaran dari pertanyaannya tersebut dan beramal dengannya, bukan untuk mencari-cari rukhshoh dan menyudutkan mufti, dan yang selain itu dari niat-niat yang buruk.

Yang kedua : ia tidak meminta fatwa kecuali dari orang yang tahu, atau yang ia duga kuat bahwa orang itu mampu berfatwa.

Dan selayaknya ia untuk memilih di antara 2 orang mufti yang lebih berilmu dan lebih waro’, dan dikatakan : yang demikian adalah wajib.

Itulah Artinya Mufti dan Mustafti, Istilah Bahasa Arab Terkait Fatwa, Siapa Mereka ? Begini Penjelasannya.

Baca juga: Arti Laqod Kholaqnal Insana Fi Ahsani Taqwim, Surat At-Tin, Allah Menciptakan Manusia Sebaik-baiknya

Baca juga: Arti Waqaf Adalah, Berbeda Arti dengan Wakaf, Berikut Macam-macam Waqaf dan Contohnya dalam Alquran

Baca juga: Arti Waqaf Adalah, Berbeda Arti dengan Wakaf, Berikut Macam-macam Waqaf dan Contohnya dalam Alquran

Baca juga: Arti Allahummaghfirlaha Warhamha, Bacaan Takbir ke 3 Sholat Jenazah untuk Perempuan & Tata Caranya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved