Berita Pilpres 2024

PDIP dan Demokrat Berpeluang Koalisi, Bagaimana Nasib Anies Bila Benar Terwujud?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berpeluang berkoalisi dengan Partai Demokrat pada perhelatan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 mend

|
Editor: Rahmat Aizullah
Tribunnews.com/Jeprima
Bakal Capres Anies Baswedan. Bila PDIP dan Demokrat berkoalisi, lalu bagaimana nasib Anies di Pilpres 2024? 

TRIBUNSUMSEL.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berpeluang berkoalisi dengan Partai Demokrat pada perhelatan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 mendatang.

Kalimat itu kini terngiang-ngiang di telinga publik menyusul rencana Ketua DPP PDIP Puan Maharani bakal bertemu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Apalagi, rencana pertemuan antara putri Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan putra Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu direspon baik oleh elite kedua partai tersebut.

Sebagaimana diketahui, PDIP telah resmi mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres di Pilres 2024, lalu turut didukung oleh PPP dan tiga partai non-parlemen yakni Hanura, PSI, dan Perindo.

Sementara Partai Demokrat bergabung dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) bersama Nasdem dan PKS mengusung Anies Baswedan sebagai capres di Pilpres 2024.

Apabila kerja sama atau koalisi PDIP dengan Demokrat ini benar-benar terwujud, lantas bagaimana nasib Anies Baswedan?

Akankah Anies tetap bisa mendapat tiket untuk maju mencalonkan diri di Pilpres 2024 apabila ditinggal Demokrat?

Sebab, bila Demokrat nantinya benar-benar bergabung dengan PDIP, maka tiket Pilpres 2024 yang dikantongi Anies bakal terancam.

Mengingat saat ini, Anies Baswedan didukung oleh Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai NasDem, PKS dan Demokrat.

Untuk dapat maju di Pilpres, partai atau koalisi partai harus memenuhi syarat presidential theshold.

Sesuai dengan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat Capres 2024 harus kuasai minimal 115 kursi di DPR.

Untuk diketahui, pada Pilpres 2019, Nasdem meraih 59 kursi, Demokrat 54 kursi, dan PKS 50 kursi, dengan total semuanya 163 kursi.

Apabila Demokrat hengkang dari Koalisi Perubahan, maka NasDem dan PKS tidak memenuhi syarat presidential theshold untuk mencalonkan capres.

Sebab tanpa Demokrat, maka NasDem dan PKS hanya memilik 109 kursi sehingga belum cukup syarat sesuai Pasal 222 UU 7/2017 minimal mengantongi 115 kursi.

Dengan demikian, Koalisi Perubahan harus mencari dukungan dari partai lain agar dapat mencapai syarat tersebut untuk mengusung Anies Baswedan di Pilpres 2924.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved