Berita Viral

Momen SFA Siswi SMP Damai dengan Pemkot Jambi setelah Dilaporkan, Pelapor Tersenyum Lebar

Sementara itu, SAF juga telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf atas video sebelumnya yang mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jambi/Yon Rinaldi
SFA, siswi SMP di Kota Jambi yang unggahannya dilaporkan Pemkot Jambi ke Polda Jambi. Kasus ini akhirnya berakhir restorative justice 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAMBI - Inilah momen SFA siswi SMP di Jambi berdamai dengan Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi Gempa Awaljon setelah sempat dilaporkan ke polisi, buntut kritikan ke Pemkot Jambi.

Keduanya berdamai setelah Polda Jambi melakukan restoratif justice, Selasa (6/6/2023).

Dari foto yang beredar, nampak SFA dan Gempa sebagai pelapor memegang secarik kertas ke arah kamera.

Kertas itu berisi surat perdamaian keduanya.

Gempa nampak tersenyum lebar, sementara SFA tersenyum datar datar.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, setelah melewati rangkaian proses penyelidikan dan mediasi akhirnya permasalahan antara Pemerintah Kota Jambi yang di wakili Kabag Hukum dan SFA berakhir damai.

"Kita lakukan Restoratif Justice untuk kasus ini. Pelapor mencabut laporannya," katanya.

Menurutya, dari awal sudah berpikir untuk menyelamatkan SFA karena masih di bawah umur.

Baca juga: Pekerjaan Ayah SFA Siswi SMP di Jambi yang Dilaporkan karena Kritik Pemkot, Seorang Anggota Polisi

"Di luar dari atensi Menkopolhukam, kita sudah berpikir untuk menyelamatkan anak ini agar tidak berhadapan dengan hukum," katanya

Sementara itu, SAF juga telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf atas video sebelumnya yang mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.

Christian mengatakan SFA sudah menyadari dirinya terbawa emosi. Karena masih di bawah umur belum dapat mengendalikan emosi dengan baik sehingga sempat menggunakan kata kata kurang pantas dalam video yang diperuntukkan untuk Pemkot Jambi

"Setelah didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan DNA Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi akhirnya SFA mengeluarkan video permintaan maaf," katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi Gempa Awaljon mengatakan mereka telah mencabut aduan Senin (5/6/2023) kemarin.

"Setelah ada video permintaan maaf, kita sepakat untuk mencabut aduan kita terhadap akun tiktok yang melakukan penghinaan terhadap Pemerintahan Kota Jambi," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan dari awal mereka berkomitmen tidak akan melanjutkan perkara ini ke persidangan hanya menuntut permintaan maaf saja.

Untuk itu, hari ini kita tanda -tanda tangani surat pernyataan damai," pungkasnya.

Baca juga: Keseharian SFA Siswi SMP Dilaporkan Pemkot Jambi, saat SD Nekat Ketemu Jokowi, Idolakan Najwa Shihab

Langkah Pemerintah Kota Jambi yang mencabut laporan polisi atas nama SFA mendapat apresiasi dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Anak Korban Cybercrime, Kawiyan.

Kawiyan mengatakan memang seharusnya begitu, dan Pemerintah Kota Jambi tidak harus malu.

"Dalam Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dimungkinkan anak yang bermasalah dengan hukum ditempuh jalur keadilan restoratif justice," ungkapnya, Selasa (6/5/2023).

Menurutnya, menyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

"Juga dimungkinkan pula dilakukan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (pasal 1 UU Sistem Peradilan Anak)," ujarnya.

Baca juga: 3 Alasan Kabag Hukum Pemkot Jambi Cabut Laporan Pada SFA Siswi SMP, Akui Berdasarkan Hati Nurani

Menurut Kawiyan, ke depan, komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah/kota dengan pihak sekolah serta orangtua dalam melakukan pembinaan anak/siswa sekolah harus ditingkatkan.

"Sesuai dengan Pasal 23 dan 24 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, negara, pemerintah daerah, harus menjamin perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orangtua, wali atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak," ujarnya.

Baginya, negara, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.

"Meski laporan sudah dicabut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jambi harus memberikan pendampingan psikososial atau pemberian perlindungan terhadap anak tersebut," Kawiyan menjelaskan.

Ke depan, kata Kawiyan, Pemerintah Kota Jambi, sekolah dan orangtua harus meningkatkan kesadarannya akan pentingnya perlindungan dan pembinaan terhadap anak-anak.

Awal Mula Dipolisikan

Awalnya diketahui bahwa siswi SMP berinisial SFA dilaporkan Pemerintah Kota Jambi gegara perkataan Firaun dalam video kritiknya di media sosial mengatakan kalimat tersebut.

SFA yang merupakan pemilik akun TikTok tersebut kemudian menceritakan awal mula dirinya melakukan aksi tersebut hingga dilaporkan ke Polda Jambi.

SFA menyebut jika dirinya memberikan kritikan ke pemerintah kota Jambi karena rumah neneknya yang rusak karena banyaknya jalan bertonase besar melintasi rumah neneknya.

Namun setelah memberikan kritik, SFA justru dilaporkan oleh Kabag hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon Putra ke Polda Jambi pada 4 Mei 2023 lalu.

Bukan isi kritikan, menurut Gempa, ada kalimat yang membuat dirinya melaporkan anak yang masih di bawah umur itu.

"Yang kami laporkan bukan karna dia mengkritik, tapi yang kami laporkan video dia yang pada tanggal 3 Mei dengan judul "klarifikasi surat dari kerajaan Fir'aun Kota Jambi" ada dua bahas di sini yang kami rasa termasuk salah," jelasnya, dikutip dari Tribun Pekanbaru.

"Surat dari kerajaan Fir'aun Pemkot Jambi itu, kemudian pada detik selanjutnya, dia menyampaikan Pemkot Jambi isinya iblis semua," katanya.

Menurutnya, sejak awal Pemerintah Kota Jambi tidak ada maksud untuk memenjarakan.

"Kami bukan melaporkan anak atas nama Syarifah. Tapi, yang kami laporkan aku tiktok atas nama Fadiyahalkaff. Setelah dilakukan pengembangan ternyata yang bersangkutan masih SMP, itu semua diluar dugaan kita," katanya.

Terkait laporan tersebut, Pemerintah Kota Jambi tidak akan dilanjutkan kembali.

"Kami tidak akan melanjutkan, dari awal sudah kami sampaikan, dan penyidik Polda Jambi sudah tau dari awal bukan maksud kami ingin memenjarakan," katanya.

Sementara itu, usai dilaporkan, sosok SFA memberikan permintaan maaf setelah menyadari bahwa ucapannya di akun tiktoknya @fa*********** dengan kata yang kelewatan dan tidak etis untuk disampaikan kepada pihak Pemkot Jambi dan Walikota Jambi.

Dalam unggahan tersebut SFA meminta maaf kepada pihak Pemkot Jambi dan Walikota Jambi atas keberaniaannya yang terlalu mengkritik.

Hal tersebut lantaran SFA dilaporkan Pemkot Jambi dengan Undang-Undang ITE ke Polda Jambi.

Bahkan ia mengaku sudah dipanggil Tim Siber Polda Jambi.

Sehingga dengan itu SFA memilih untuk meminta maaf.

"Assalamualaikum wr, wb, hallo semua mohon izin, saya SFA, di sini ada yang ingin saya sampaikan terkait video saya, (red: Surat Firaun, SFA yang menyengsarakan seorang veteran) yang ini.

Saya menyadari dengan penuh bahwa terdapat kalimat ataupun pemilihan kata yang saya paparkan tidak etis, menyinggung, ataupun menyakiti hati Pemkot Jambi dan Walikota Jambi, Bapak Syarif Fasha," kata SFA.

SFA, siswi SMP asal Jambi kini dilaporkan Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra buntut mengkritik Pemkot Jambi. (Tiktok/fadiyahalkaff)

Menurut SFA, perkataan dan kritikannya kemarin sengaja ia lakukan karena berharap bisa segera mendapatkan keadilan untuk neneknya.

"Atas dasar tersebut, saya meminta maaf dengan tulus atas kelalaian saya di mana hal tersebut bersumber dari luapan emosi yang tidak bisa cropping dengan baik.

Melihat permasalahan nenek saya Hapsah yang mana saya sekeluarga memperjuangkan sudah lama tapi tidak ada solusi dan titik temu.

Sehingga saya mengucapkan kalimat yang tidak etis dan menyinggung hati.

Semata-mata hanya untuk mencari perhatian pemerintah agar dapat menyelesaikan permasalahan nenek saya.

Atas emosi dan rasa kecewa itu yang mendominasi dari logika saya," jelasnya.

Akan tetapi kini SFA menyadari jika kritikannya terlalu kelewat batas.

"Namun kembali lagi, saya menyadari dengan penuh saat ini, bahwa tingkah laku atau ucapan yang saya sampaikan sangat tidak sopan dan etis terhadap orang yang lebih tua dan dihormati.

Dan saya menyadari hal ini adalah bentuk proses pembelajaran dan pendewasaan diri.

Sehingga semoga ke depannya, saya lebih baik dan bijak lagi.

Sekali lagi tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada bapak ibu Pemkot Jambi dan jajaran, terkhusus bapak Walikota Jambi Syarif Fasha.

Saya memohon maaf dengan tulus dan saya mengharapkan adanya penyelesaian dari permasalahan kasus nenek saya, nenek Hapsa.

Semoga Bapak dan Ibu selalu sehat dan bahagia. Salam keadilan,"ujar SFA

 Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul KPAI Beri Apresiasi Pemkot Jambi Cabut Laporan Terhadap Siswi SMP yang Videonya Viral

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved