Berita Palembang

Kasus Fee Proyek Dinas PUPR Muratara 2017, Ini Alasan Sisco Ditetapkan Tersangka

Franco Nero Since Delgago alias Sisco ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi fee Proyek Dinas PUPR Muratara 2017.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Franco Nero Since Delgago alias Sisco ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi fee Proyek Dinas PUPR Muratara 2017. Rilis perkara dilakukan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha, Selasa (6/6/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Franco Nero Since Delgago alias Sisco ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi fee Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Muratara tahun 2017.

Sisco ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fee proyek Dinas PUPR Muratara ini usai Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejati Sumsel, Senin (5/6/2023).

"Kasus saat ini sudah P21 dan sudah tahap II yang mana berkas dan tersangka sudah kami serahkan ke Kejati," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha.

Dalam kasus yang terjadi pada tahun 2017 ini, Sisco merupakan pihak swasta menyediakan pengadaan barang dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR SPAM Kecamatan Rawas Ulu tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp 1,4 miliar.

"Kasus ini merupakan lanjutan dari kasus yang menyeret Ardiansyah selaku petugas dari Dinas PUPR Kabupaten Muratara. Di mana saudara Ardiansyah ini menjanjikan paket proyek kepada tersangka dengan imbalan yaitu memberikan imbalan saudara FN sanggup memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak, dan ini di sanggupi dan kemudian terjadilah lelang dan dimenangkan oleh FN," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Koko Arianto Wardani.

Baca juga: Polemik Tapal Batas Warga Tegal Binangun Ancam Golput di Pemilu 2024, Respon Gubernur Sumsel

Setelah terjadinya lelang tersebut Sisco memberikan fee sebesar 15 % yakni Rp 50 juta kepada Ardiansyah di Ruang Kerja Sekretaris PUPR Kabupaten Muratara.

Namun pada 7 November 2017 Ardiansyah meminta kembali fee sebesar Rp 50 juta kepada Sisco, dan dari hal ini membuat Sisco keberatan dan akhirnya melaporkan Ardiansyah ke Polda Sumsel.

"Untuk Ardiansyah sudah dilakukan penahanan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah makan Pagi Sore Kota Lubuk Linggau pada Selasa 14 November 2017," tambahnya.

Dari hal ini lah terungkap dalam persidangan Ardiansyah, ternyata Sisco harus menjadi tersangka karena menurut JPU penerima dan pemberi suap harus sama-sama menjadi tersangka.

"Dalam kasus suap ini tersangka Ardiansyah telah divonis 1,6 tahun penjara," katanya.

Dalam pemeriksaan beberapa saksi-saksi sebanyak 22 orang serta pemeriksaan dokumen, dalam kasus suap ini disita barang bukti uang Rp 50 juta, handphone.

Untuk tersangka Sisco penyidik menjeratnya dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a, b atau Pasal 13 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved