Berita Nasional
Perwira Polisi Ipda MKS Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Remaja di Parigi Moutong, Bersama 10 Orang
Oknum Perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) inisial MKS akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan remaja 15 tahun.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
Akibat mengalami perkosaan itu, korban harus menjalani proses pengangkatan rahim yang akan dilakukan pekan depan.
Selain Ipda MKS, polisi sebelumnya telah menetapkan 10 tersangka lain, yakni HR (43), ARH (40), AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.
Adapun para tersangka memiliki latar belakang profesi yang berbeda di antaranya adalah Ipda MKS, oknum guru dan oknum kades, hingga mahasiswa.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
LPSK Sebut Ada Eksploitasi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai ada lebih dari satu pasal yang bisa dijeratkan kepada para pelaku pemerkosa remaja berinisial RI (15) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Palu, Sulawesi Tengah.
Sebab, tak hanya ada kekerasan seksual, menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, ada pula indikasi terjadinya tindak pidana lain yang menyertai dari kekerasan seksual yang sudah dialami oleh korban ini.
Termasuk soal tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur.
"Saya dapat (pengenaan pasal) bisa saja lebih dari itu, ada eksploitasi misalnya, yang itu perlu harus digali lebih jauh, jadi saya menganggap ini di luar dari itu semua."
"Kita sudah punya undang-undang tidak pidana kekerasan seksual, nah ada baiknya juga ini diterapkan Undang-undang KUHP dan menerapkan undang-undang perlindungan terhadap anak," ungkap Susilaningtyas dikutip dari Kompas Tv.
Tak hanya LPSK, kasus ini juga direspons lembaga pemerhati perempuan dan anak, Save The Children Indonesia.
Penasehat Perlindungan Anak Save The Children, Yanti Kusumawardhani mendorong penegak hukum untuk menangani kasus dengan berpihak pada korban.
"Kasus ini merupakan pelanggaran fundamental terhadap hak anak."
"Kasus ini melanggar Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dan ketentuan hukum lainnya."
"Save The Children Indonesia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera merespon kasus ini dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang memprioritaskan keselamatan anak," jelas yanti. (TribunPalu.com/ Tribunnews.com)
Baca berita lainnya di google news
berita nasional
Ipda MKS
Persetubuhan Remaja di Parigi Moutong
Polres Parigi Moutong
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Sosok Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation Diduga Ditangkap Polda Metro Jaya Tanpa Surat |
![]() |
---|
Tangis Ayah Rheza Pecah Saat Lihat Jenazah Anak Tewas, Wajah Luka dan Banyak Bekas Pijakan Kaki |
![]() |
---|
Inilah Kronologi Tewasnya Rheza Sendy Pratama Mahasiswa Amikom Jogja Saat Aksi Demonstrasi |
![]() |
---|
Setuju Gaji Anggota DPR RI Dipotong, Rieke Diah Pitaloka : Mau Dikurangi Semua Juga Tidak Masalah |
![]() |
---|
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.