PPG

Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan, Lengkap Syarat Hingga Sistem Belajar

Artikel ini memuat perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan lengkap dari syarat hingga sistem belajar.

Tribun Sumsel
Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan, Lengkap Syarat Hingga Sistem Belajar 

Biaya PPG

Biaya kuliah PPG Prajabatan adalah Rp 7,5 juta sampai Rp 9 juta.

Besaran ini sudah disepakati Kemendikbudristek dan Asosiasi Rektor LPTK setiap daerah.

Pemerintah tidak menyediakan subsidi apapun untuk PPG Prajabatan. Sebab, program ini memang ditujukan untuk masyarakat umum yang ingin jadi guru.

Sebaliknya, PPG Dalam Jabatan tidak dikenakan biaya. Pasalnya, biaya sudah disediakan oleh APBN atau APBD dan disalurkan ke masing-masing LPTK.

Baca juga: Cara Cek No Peserta UKG dalam SIMPKB-ID saat Registrasi Akun SIMPKB

Baca juga: Syarat dan Dokumen Pendaftaran PPG Prajabatan 2023, Catat dan Segera Lengkapi

Baca juga: 19 Bidang Studi dan Mekanisme Pendaftaran PPG Prajabatan 2023, Dibuka 31 Mei 2023

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved