PPG

Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan, Lengkap Syarat Hingga Sistem Belajar

Artikel ini memuat perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan lengkap dari syarat hingga sistem belajar.

Tribun Sumsel
Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan, Lengkap Syarat Hingga Sistem Belajar 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program yang

Program ini diluncurkan agar guru memperoleh tunjangan profesi guru layaknya program sebelumnya yang bernama Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Adapun PPG sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Prajabatan dan Dalam Jabatan yang memiliki perbedaan dalam alurnya.

Lantas apa saja perbedaan dari PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan ini?

Dilansir dari fitk.uinjkt.ac.id, berikut ini perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan.

PPG Prajabatan

PPG Prajabatan adalah untuk lulusan S1 ataupun D4, baik dari jurusan kependidikan maupun nonkependidikan yang belum mulai mengajar atau menjadi guru.

Seorang alumnus S1 atau D4 nonkependidikan memang bisa mengajar, tapi harus melewati tahap PPG Prajabatan.

Program PPG Prajabatan bisa diikuti di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terdekat.

Namun, LPTK yang bersangkutan ini harus sudah ditunjuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memang memiliki program studi sesuai jurusan terkait.


PPG Dalam Jabatan

Berkebalikan dari yang sebelumnya, PPG Dalam Jabatan adalah untuk para lulusan S1 maupun D4 jurusan kependidikan dan nonkependidikan yang sudah berstatus guru di suatu satuan pendidikan.

Status guru ini bisa berupa PNS atau nonPNS, yang penting sudah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


Syarat Umum PPG

1. Lulus S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang minimal sudah terakreditasi B berdasarkan AIPT

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved