PPG

Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan, Lengkap Syarat Hingga Sistem Belajar

Artikel ini memuat perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan lengkap dari syarat hingga sistem belajar.

Tribun Sumsel
Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan, Lengkap Syarat Hingga Sistem Belajar 

2. Usia maksimal 30 tahun, terhitung pada 31 Desember di tanggal mendaftar

3. Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tercantum di pangkalan data program studi PPG.

- Syarat PPG Prajabatan

  • Scan biodata mahasiswa asli
  • Scan ijazah dan transkrip nilai
  • Pasfoto ukuran 4×6 menggunakan kemeja formal putih, dasi hitam, dan latar belakang biru untuk laki-laki serta merah untuk perempuan
  • Scan KTP asli dan KK terbaru
  • Scan surat keterangan sehat jasmani & rohani, dan surat bebas NAPZA dari BNN
  • Lampiran SKCK
  • Bersedia membayar biaya pendaftaran Rp 300 ribu melalui bank BTN atau BNI.

Perubahan syarat juga dapat dilihat di situs Kemendikbud atau LPTK yang dituju.

- Syarat PPG Dalam Jabatan

  • Lulusan S1 atau D4
  • Sudah berstatus guru dan sudah diangkat hingga bulan Desember 2015
  • Menjabat sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah/pendidikan oleh masyarakat
  • Terdaftar di Dapodik minimal dari 31 Juli 2017
  • Mempunyai Nomor Unik Tenaga Kependidikan atau Pendidik (NUPTK)
  • Melengkapi semua syarat dokumen
  • Usia maksimal 58 tahun, terhitung tanggal 31 Desember di tahun mendaftar

Syarat PPG Prajabatan

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika).
  • Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit penyetaraan ijazah luar negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.
  • Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

Syarat Berkas PPG Dalam Jabatan

  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir pihak perguruan tinggi
  • Fotokopi SK pengangkatan pertama dan 2 tahun sebelumnya.
  • Kemudian, untuk guru tetap yayasan (GYT), maka SK berasal dari yayasan bersangkutan
  • Fotokopi SK mengajar yang asli
  • Surat izin dari kepala sekolah satuan pendidikan untuk mengikuti PPG
  • Surat pakta integritas dari setiap peserta, yang berisi bahwa berkas yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.

Syarat Berkas PPG Prajabatan

1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir

2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang diserahkan saat lapor diri.

3. Surat keterangan berkelakuan baik yang diserahkan saat lapor diri.

4. Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), diserahkan saat lapor diri. Pakta integritas.

Sistem Belajar

Peserta PPG Dalam Jabatan pun kemudian akan menjalani orientasi mahasiswa PPG di LPTK yang diikuti. Baru setelah ini, mereka bisa mengikuti kuliah tatap muka.

Kegiatan orientasi dan uji kompetensi yang dilakukan oleh peserta PPG Dalam Jabatan memakan waktu sekitar tiga bulan. Namun, sejak pandemi COVID-19, seluruh sistem pembelajaran dilakukan daring.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved