Berita Nasional

Jokowi Bakal Umumkan Kenaikan Gaji PNS Pada 16 Agustus 2023, Tukin Disebut Buat Tak Berkembang

Sidang paripurna rencananya akan digelar pada 16 Agustus 2023 atau sehari sebelum perayaan Kemerdekaan RI.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Jokowi Bakal Umumkan Kenaikan Gaji PNS Pada 16 Agustus 2023, Tukin Disebut Buat Tak Berkembang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar gembira datang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Pasalnya, Presiden Jokowi saat ini tengah menggodok rencana kebijakan naiknya gaji para PNS.

“Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada wartawan usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta dilansir dari Antara, Rabu (31/5/2023).

Ia mengatakan keputusan soal gaji PNS naik akan diumumkan secara langsung oleh Jokowi pada saat pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada sidang paripurna.

Sidang paripurna rencananya akan digelar pada 16 Agustus 2023 atau sehari sebelum perayaan Kemerdekaan RI.

Terkait skema kenaikan gaji, Sri Mulyani menjelaskan Kementerian Keuangan masih mendiskusikan hal tersebut.

Saat ini, Kementerian Keuangan belum bisa merinci besaran kenaikan gaji PNS.

“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Gaji 13 ASN 2023 Lubuklinggau Kapan Cair, Pemkot Siap Rp 20 Miliar

Baca juga: Gaji Mentereng Wakil Rakyat Setahun Rp 600 Juta, Bacaleg: Mau Cari Uang Enak jadi Pengusaha -2

Diketahui sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan telah mengajukan usulan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Usulan kenaikan gaji PNS mempertimbangkan rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS.

Anas menjelaskan pemberian tukin saat ini dipukul rata pada seluruh PNS.

Menurut dia, skema tersebut membuat PNS merasa tukin menjadi hak sehingga kinerja mereka tidak berkembang.

Pada skema baru nantinya, lanjut Anas, tukin bagi tiap PNS tidak akan setara meski dalam satu institusi.

Oleh karena itu, dia mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi PNS.

Meski begitu, ia mengaku pembahasan mengenai rumusan kenaikan gaji bersama Kemenkeu terbilang cukup rumit dan memakan waktu.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved