Berita Pemilu 2024
Perludem Ungkap Dampak Perubahan Sistem Pemilu 2024, Preseden Buruk & Ganggu Tertib Hukum Berpemilu
Ia pun tak menampik, jika setiap sistem kepemiluan yang telah dijalankan di Indonesia, pastinya ada kekurangan.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polemik sistem Pemilu 2024 apakah dilakukan dengan proporsional terbuka atau tertutup masih terus bergulir.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut, proses persidangan atas gugatan itu belum selesai dan masih berjalan.
Namun, rencananya pada tanggal 31 Mei 2023 mendatang, akan ada penyerahan kesimpulan atas pihak yang berperkara.
Diketahui, isu penerapan sistem Pemilu 2024 yang disebut bakal menerapkan proporsional terbuka diutarakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.
Atas pernyataan tersebut, membuat sejumlah tokoh berkomentar.
Yang terbaru, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, meminta semua pihak menunggu keputusan resmi dari MK dahulu.
"Sebaiknya semua pihak, menunggu keputusan MK, sebab bila berdasarkan jadwal persidangan saat ini, masih proses untuk menyerahkan kesimpulan yang batas waktunya pada 31 Mei 2023. Setelah itu baru akan dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), " kata Titi, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Kapan Jadwal Sidang Putusan Sistem Pemilu 2024? Tanggal 31 Mei 2023 Baru Penyerahan Kesimpulan
Baca juga: PDIP Disebut Paling Diuntungkan Jika Pemilu 2024 Terapkan Sistem Proporsional Tertutup
Perempuan asal Sumsel ini pun berharap, MK bisa memutuskan hal yang terbaik untuk Demokrasi Indonesia saat ini, tanpa harus ada intervensi dari pihak luar.
"Justru MK perlu terus dikuatkan, untuk memutus sesuai kemandirian dan kemerdekaannya, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang dijamin Konstitusi, " ujarnya.
Diterangkan mantan Direktur Eksekutif Perludem ini, sistem pemilu yang ada di Indonesia selama ini tidak diatur dalam UUD, sehingga merupakan kewenangan pembenuk UU (legal policy), dan jelas akan jadi preseden buruk jika nanti diubah kembali jadi tertutup.
"Lagipula saat ini sudah masuk tahapan pencalonan, yang dilakukan berdasar desain sistem proporsional terbuka. Mengganti sistem merupakan preseden buruk, yang bisa mengganggu tertib hukum berpemilu, " tegasnya.
Ia pun tak menampik, jika setiap sistem kepemiluan yang telah dijalankan di Indonesia, pastinya ada kekurangan.
Namun pastinya kekurangan itu harus terus diperbaiki.
"Setiap sistem ada kekurangan dan kelebihannya. Apapun pilihan sistemnya yang diperlukan sebagai prasyarat adalah demokratisasi internal partai dan penegakan hukum yang efektif. Sistem proporsional tertutup tanpa demokrasi di internal partai akan mengakibatkan hegemoni elit yang makin buruk, " ungkapnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Berita Pemilu 2024
Dampak Perubahan Sistem Pemilu 2024
Pemilu 2024
Titi Anggraini
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Daftar Nama 15 Mantan Napi Korupsi yang 'Nyaleg' di Pemilu 2024, ICW Duga Masih Banyak Lagi |
![]() |
---|
Contoh Pertanyaan Tes Wawancara Calon Anggota KPU Pemilu 2024, Lengkap Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
Nama-nama Caleg DPRD Kota Palembang Pemilu 2024, Daftar Calon Sementara, Lengkap Seluruh Dapil |
![]() |
---|
Daftar Caleg Artis 2024 Berebut Kursi DPR, Ada Penyanyi Once, Denny Cagur Hingga Vicky Prasetyo |
![]() |
---|
Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Terpilih Baru Diumumkan, Pegiat Pemilu Sayangkan Proses Seleksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.