Arti Kata

Arti Marketplace Guru Adalah, Kebijakan Nadiem Makarim untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Pendidik

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan sistem marketplace guru untuk memenuhi formasi g

Editor: Abu Hurairah
Tangkap Layar Halaman Utama Portal kemdikbud.go.id
Marketplace Guru Adalah, Kebijakan Nadiem Makarim untuk Penuhi Kebutuhan Tenaga Pendidik 

Pemerintah juga akan memastikan keterisian formasi guru di sekolah-sekolah dengan peminat kurang.

Kepastian tersebut sesuai dengan konsep penempatan guru pada formasi kurang peminat, yakni berupa pemberian beasiswa dengan ikatan dinas.

"Calon guru akan ditempatkan di sekolah kurang peminat setidaknya tiga tahun, adanya tambahan insentif, dan beasiswa dengan ikatan dinas," terang Nadiem.

Baca juga: Ngaku Tak Bisa Ambil Ijazah Tak Punya Biaya, Viky Jalan 16 Km ke Sekolah Disebut Guru Sering Bolos

Syarat ikut marketplace guru

Dilansir dari pemberitaan Kontan, Rabu, tidak semua tenaga pendidik dapat terdaftar dalam marketplace guru.

Berikut dua kategori guru yang masuk dalam marketplace guru:

1. Guru lulus PPPK

Guru honorer yang telah lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan langsung dimasukkan ke ruang penyimpanan data marketplace guru.

Di sisi lain, pelaksanaan seleksi PPPK guru juga akan ditingkatkan frekuensinya menjadi lebih dari sekali dalam setahun.

2. Guru lulus PPG Prajabatan

Guru-guru yang telah lulus pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan turut dimasukkan ke dalam marketplace.

PPG Prajabatan sendiri merupakan program pendidikan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Baik guru lulus PPPK maupun PPG prajabatan, berhak mengajar di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

Adapun jika seorang calon guru sudah direkrut sekolah, maka otomatis dianggap sebagai ASN atau PPPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.comĀ 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved