Berita Muara Enim untuk Rakyat

Areal Pertambangan Rentan Aktivitas Frekuensi Ilegal

perangkat yang tidak ada sertifikat dilarang beredar dipasaran atau dipergunakan, kalaupun nanti ada temuan akan disita dan dibawa.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Pemkab Muaraenim
Kegiatan sosialisasi spektrum frekuensi Radio bekerjasama dengan Diskominfo Muara Enim, di Ballroom hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Selasa (30/5/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- Penggunaan frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya masih banyak ditemui di wilayah Sumsel.

Dan salah satunya di areal pertambangan.Hal tersebut diungkapkan Kabalmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang, Muhammad Sopingi disela-sela  kegiatan sosialisasi spektrum frekuensi Radio bekerjasama dengan Diskominfo Muara Enim, di Ballroom hotel Griya Serasan Sekundang Muara Enim, Selasa (30/5/2023).

Menurut Sopingi, permasalahan gangguan frekuensi tersebut diketahui dari laporan instansi pemerintah yang mengukur seismograf aktivitas Gunung Dempo yang merasa terganggu atas aktivitas penggunaan frekuensi amatir.

Kemudian kami melakukan investigasi dan penelusuran dan ternyata gangguan tersebut berasal dari  salah satu kawasan pertambangan di Sumatera Selatan.

Dan ketika diperiksa ternyata tidak berizin dan  perangkatnya pun salah dalam penggunaannya banyak yang tidak sesuai peruntukannya.

Muhammad Sopingi mengatakan kegiatan sosialisasi ini berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, upaya meningkatkan frekuensi yang tertib, kemudian penggunaan perangkat telekomunikasi yang bersertifikat dari kementerian.

Artinya perangkat yang tidak ada sertifikat dilarang beredar dipasaran atau dipergunakan, kalaupun nanti ada temuan akan disita dan dibawa untuk selanjutnya dimusnahkan.

Bahkan pada bulan November tahun lalu, pihaknya telah melakukan penghapusan terhadap barang-barang yang tidak ada sertifikat, mulai dari HT, Antena akses internet dan banyak perangkat lainnya, karena perangkat yang tidak bersertifikat menimbulkan pancaran yang ilegal sehingga dapat mengganggu pengguna frekuensi yang memiliki izin.

"Kami memilih kabupaten Muara Enim ini sebagai titik sosialisasi karena ada pengaduan bahwa frekuensi alokasi amatir banyak dipakai oleh perusahaan-perusahaan tambang. Makanya hari ini seluruh perusahaan tambang di Muara Enim dan Lahat kita undang, agar memahami bahwa ada frekuensi yang berizin dan ada frekuensi yang digunakan dan melanggar  karena perangkat yang digunakan amatir," ujarnya.

Baca juga: Muara Enim kembali Raih WTP Ke-10 Kali Berturut-turut, Kaffah Ucap Syukur

Untuk awal ini, lanjut Sopingi, kita lakukan sosialisasi dahulu sehingga mereka mengetahui karena pelanggaran penggunaan frekuensi ini ada sanksi pidana, namun sesuai undang-undang cipta kerja akan dilakukan pembinaan ulang, namun jika tetap tidak bisa diperingatkan maka kita tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.

Sesuai Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi pasal 32 terkait dengan sertifikat perangkat, sanksinya sangat jelas.

Seperti kalau perangkatnya tidak bersertifikat dikenakan pidana kurungan selama 2 tahun atau denda Rp 200 juta, untuk penggunaan frekuensi tanpa izin pasal 33 akan dikenakan sanksi kurungan 4 tahun atau denda Rp 400 juta.

Bahkan jika dalam penggunaan frekuensi radio menyebabkan matinya seseorang maka bisa dipidana 15 tahun penjara.

"Misalnya, gara-gara frekuensi yang menyebabkan gangguan frekuensi penerbangan dan menyebabkan pesawat jatuh tentu korbannya akan banyak. Itu yang bisa dipidana 15 tahun penjara," tegasnya.

Harapan kedepan, kata Sopingi dengan adanya sosialisasi ini informasi terkait penggunaan frekuensi radio dan alat telekomunikasi berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dapat merata ke berbagai lapisan masyarakat, baik perorangan, perusahaan, instansi pemerintah, akses internet agar memiliki izin dan menggunakan perangkat yang memiliki sertifikat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved