Berita Nasional

Nasib Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang Jadi Tersangka Oleh KPK, Segera Dipecat

Kepala Bea Cukai Makassar, kini Andhi Pramono bakal segera dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Nasib Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang Jadi Tersangka Oleh KPK, Segera Dipecat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus yang menerpa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kini berbuntut panjang.

Hal tersebut usai Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus gratifikasi.

Usai dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, kini Andhi Pramono bakal segera dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saat ini sedang proses (pemecatan ASN)," kata Askolani kepada wartawan, di Kawasan Tangerang, Banten Senin (29/5/2023).

Sayangnya, Askolani enggan membeberkan secara rinci tenggat waktu yang ditentukan dalam mencopot Andhi Pramono sebagai ASN.

Adapun terkait perbedaan sikap dengan kasus Rafael Alun Trisambodo, Askolani menepis tudingan tersebut.

Kata dia, proses pemecatan Andhi Pramono sesuai dengan Undang-undang Kepegawaian Aparatur Sipil Negara.

"Semua sama, kan kita harus ikut Undang-undang daripada kepegawaian ASN. Kita harus jaga tapi proses tetap dijalankan. Tentunya dari KPK dijalankan, dan kita juga ikut proses hukum itu," jelas dia.

Baca juga: Profil Zaeni Rokhman Kepala Bea Cukai Makassar Baru Gantikan Andhi Pramono, Hartanya Tercatat Rp 1 M

Baca juga: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Diduga KPK Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, Andhi Pramono dicopot dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar, sebagai buntut penetapan tersangka kasus gratifikasi.

Nirwala mengatakan, penetapan status tersangka Andhi Pramono oleh KPK, sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Diketahui, Kementerian Keuangan sendiri, telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.

"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," ucap Nirwala dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/5/2023).

Nirwala menambahkan, Kemenkeu akan menindaklanjuti kasus Andhi Pramono dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.

Kata dia, Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved