Berita Nasional
Kapolri Listyo Sigit Menanggapi Soal Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK, Sebut Kemungkinan Penyelidikan
Isu kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) menyangkut sistem Pemilu akhirnya ditanggapi
TRIBUNSUMSEL.COM - Isu kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) menyangkut sistem Pemilu akhirnya ditanggapi oleh Polri.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kemungkinan bagi Polri untuk menyelidiki hal tersebut terbuka
Seperti diketahui, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membuat heboh menyebut ia mendapat bocoran keputusan MK soal sistem pemilu 2024 yang akan berubah menjadi proporsional tertutup.
Hal ini dikhawatirkan akan kembali ke orde baru yang hanya memilih tanda gambar partai saja.
Listyo Sigit menyebut penyelidikan tersebut terbuka dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi dan polemik yang berkepanjangan di masyarakat.
Baca juga: Alasan Denny Indrayana Beri Bocoran Putusan MK Cuma Pilih Partai, Sebut Harus Viral Demi Keadilan

Selain itu, ia mengatakan, agar membuat terang terkait ada atau tidaknya kebocoran tersebut.
Hal itu dikatakan Listyo Sigit usai Rapat Koordinasi Nasional 'Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024' di Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
“Terkait dengan situasi yang beredar di pemberitaan, dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam (Mahfud MD) supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” kata Kapolri dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut, Listyo Sigit mengatakan, saat ini jajarannya tengah membahas langkah-langkah yang bisa dilakukan terkait dugaan kebocoran putusan MK tersebut.
“Kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” ujar Listyo Sigit .
Namun, Kapolri kembali menegaskan bakal menindaklanjuti dugaan kebocoran putusan MK tersebut apabila ditemukan peristiwa tindak pidananya.
"Tentunya, kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” kata Listyo Sigit menegaskan.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pileg.
Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Keyakinan Silfester Matutina Sebut Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Sudah Game Over |
![]() |
---|
Bantahan Ditjen Pajak Soal Isu Pemerintah Bakal Pungut Pajak Amplop Kondangan: Tak Ada Rencana Itu |
![]() |
---|
Anggota DPR Ngaku Dengar "Bisik-bisik" Pemerintah Bakal Pungut Pajak Amplop Kondangan : Ini Tragis |
![]() |
---|
Penyebab Koperasi Merah Putih di Tuban Tutup Sehari Usai Diresmikan, Kades Akui Salah Sebut |
![]() |
---|
BKN Bongkar Sistem Baru CPNS 2025-2026 : Ujian Fleksibel dan Bisa Diulang, Hasil Berlaku 2 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.