Berita VIral

Sosok Majikan Berstatus ASN di Lampung Viral Tega Aniaya ART Hingga Tak Diberi Gaji, Jadi Tersangka

Terungkap sosok majikan berstatus ASN di Bandar Lampung viral aniaya ART.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TribunLampung.com
Terungkap sosok majikan berstatus ASN di Bandar Lampung viral aniaya ART. 

"Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi," kata DI, dikutip dari Tribun Lampung, Minggu (28/5/2023).

Meski begitu, DI tak menyebut detail soal jabatan dua majikannya yang berstatus ASN tersebut

ART berinisial DI ini mengaku jika selama bekerja di tempat majikannya selama 4 bulan dirinya dianiaya dan tidak mendapatkan gaji.

Atas kejadian ini, DI melaporkan kasus yang terjadi pada dirinya kepada pihak berwajib dengan nomor LP/B/743/V/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 24 Mei 2023.

Ditetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, S.H., S.I.K., MH., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., menjelaskan bahwa kedua pelaku yaitu SA (35) dan SD (64) alias Oma telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kini sudah dilakukan penahanan terhadap keduanya.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA (35) dan SD (64) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut" ucap Kompol Dennis, dilansir dari TribunLampung

Kedua pelaku tersebut merupakan ibu dan anak yakni SD (64) dan SA (35).

"Jadi peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah SD (64) yang berada di gang Kenari Sukabumi Bandar Lampung" ucap Kasat Reskrim Kompol Dennis.

Kompol Dennis juga menjelaskan jika korban DL (24) dan DR (15) bekerja sebagai pembantu rumah tangga sejak bulan Februari 2023 sampai bulan Mei 2023.

Namun dalam waktu itu, korban sering mendapat tindakan penganiayan dari kedua majikannya tersebut seperti memukul pipi, memukul kepala dan menendang korban.

Penganiayaan yang dilakukan majikannya itu lantaran tidak puas dengan hasil kerja korban sebagai ART.

"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga" Ucap Kompol Dennis.

Tak hanya melakukan penganiayaan saja, lebih parahnya lagi sang majikan sering melakukan hal tak senonoh terhadap korban, salah satunya krtika korban sedang mandi kemudian korban disuruh membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung juga menghimbau kepada masyarakat, segera laporkan jika ada korban korban lain dalam peristiwa ini.

"Kita jerat dengan Pasal 44 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak." Ujar Kompol Dennis.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved