Berita Pemilu 2024
Syarat Jadi Capres dan Cawapres Berdasarkan UU, Usai Gibran Tak Penuhi Syarat Dampingi Prabowo
Tapi ternyata, Gibran Rakabuming disebut tak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024 mendatang.
TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Gibran Rakabuming kini tengah ramai menjadi perbincangan publik.
Hal tersebut tak lepas usai Gibran disebut bakal menjadi calon wakil presiden (cawapres) bagi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Tapi ternyata, Gibran Rakabuming disebut tak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024 mendatang.
Lalu sebenarnya apa saja syarat menjadi cawapres di Pilpres 2024? berikut Tribunsumsel.com rangkum.
Dalam Pasal 169 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 telah diatur tentang syarat-syarat untuk mencalonkan diri menjadi calon Presiden (capres) dan cawapres, yang juga berlaku sebagai syarat capres dan cawapres di Pilpres 2024.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika;
Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
Terdaftar sebagai Pemilih;
Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
Berusia paling rendah 40 tahun;
Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI;
Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Terkait pengusulan bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden, menurut Pasal 221 UU Pemilu, diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca juga: Gibran Bingung Korban KDRT Oknum Dosen UNS Solo Cabut Laporan setelah Viral : Aku Tak Mengerti
Baca juga: Sosok BW Dosen UNS Viral Diduga KDRT ke Istri hingga jadi Perhatian Gibran, Laporannya Kini Dicabut
Gibiran Ngaku Belum Pantas
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa dia tak akan maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Dia pun meminta agar tak ada lagi yang membahas perihal isu yang menyebutnya akan maju pada Pilpres mendatang.
"Ya saya kan sudah jawab, tidak (maju pada Pilpres 2024)," kata Gibran, Kamis (25/5/2023), dikutip dari TribunSolo.com, Jumat (26/5/2023).
Lagi pula, Gibran mengatakan, dia belum memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.
"Umurnya belum cukup," ujar Gibran.
Selain itu, Gibran mengaku, dia masih memiliki banyak kekurangan sehingga belum layak untuk menjadi Cawapres.
"Ilmunya belum cukup, pengalamannya belum cukup," ucap putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Berita Pemilu 2024
Pemilu 2024
Syarat Jadi Capres dan Cawapres Berdasarkan UU
Gibran Rakabuming
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Daftar Nama 15 Mantan Napi Korupsi yang 'Nyaleg' di Pemilu 2024, ICW Duga Masih Banyak Lagi |
![]() |
---|
Contoh Pertanyaan Tes Wawancara Calon Anggota KPU Pemilu 2024, Lengkap Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
Nama-nama Caleg DPRD Kota Palembang Pemilu 2024, Daftar Calon Sementara, Lengkap Seluruh Dapil |
![]() |
---|
Daftar Caleg Artis 2024 Berebut Kursi DPR, Ada Penyanyi Once, Denny Cagur Hingga Vicky Prasetyo |
![]() |
---|
Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Terpilih Baru Diumumkan, Pegiat Pemilu Sayangkan Proses Seleksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.