Arti Kata

Arti Kata Fraksi dalam Konteks Partai Politik, Ini Fungsi Beserta Tugasnya

Fraksi dalam dunia politik memiliki arti sekelompok orang dalam badan legislatif seperti Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memiliki tujuan dan

Tribunsumsel.com
Arti Kata Fraksi dalam Konteks Partai Politik, Kenali Juga Fungsi dan Tugasnya 

Dikutip dari laman www.dpr.go.id Fraksi bertugas untuk mengkoordinasikan kegiatan anggotanya demi mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi kerja Anggota Dewan.

Fraksi juga bertanggung jawab untuk mengevaluasi kinerja anggotanya dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada publik.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568); maka ditemukan beberapa poin penting terkait eksistensi fraksi-fraksi.

1. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas DPRD, hak DPRD serta hak dan kewajiban Anggota DPRD, dibentuk Fraksi sebagai wadah berhimpun Anggota DPRD.

2. Menentukan dan mengatur segala sesuatu yang menyangkut urusan masing-masing.

3. Meningkatkan kualitas, kemampuan, efisiensi dan efektivitas kerja para Anggota Fraksi

4. Melaksanakan kegiatan penyaringan dan penetapan pasangan bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta menyampaikannya kepada Pimpinan DPRD untuk dibawa ke Rapat Paripurna.

5. Pimpinan fraksi bersama pimpinan DPRD menetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) pasang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) pasang Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD yang diambil dari usulan fraksi-fraksi.

Baca juga: Arti Kata Koalisi, Istilah Populer dalam Politik Ini Defenisi dan Contohnya

Baca juga: Arti Kata Oposisi dalam Dunia Politik, Ini Pengertian dan Fungsinya

Baca juga: Arti Kata Politik Identitas Adalah, Ini Penjelasan dan Dampak Buruk dalam Politik

Baca Berita dan Artikel lainnya melalui Google News.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved