Berita Nasional
Tangis Bahagia Romyani Sopir Bus Kecelakaan di Guci Bisa Pulang, Penangguhan Penahanan Dikabulkan
Romyani sopir dan kernet bus PO Duta Wisata yang mengalami kecelakaan di Guci, Tegal, Jawa Tengah akhirnya dibebaskan dan bisa pulang.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Romyani sopir bus PO Duta Wisata yang jadi tersangka kecelakaan di Guci, Tegal, Jawa Tengah bisa pulang ke rumah setelah Polres Tegal resmi mengabulkan penangguhan penahanan.
Tak hanya Romyani, penangguhan penahanan kernet bus tersebut pula dikabulkan.
Romyani pun menangis bahagia penangguhannya dikabulkan.
Romyani mengaku sangat senang dan bersyukur karena penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polres Tegal.
Tak lupa, Romyani yang di hari penangguhan penahanannya dijemput sang anak dan keluarga, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu selama ini.
Dengan isak tangis bahagia, Romyani berjalan sambil merangkul sang anak keluar dari area Satreskrim Polres Tegal menuju kendaraan yang sudah menjemput, kemudian melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya di Tangerang Selatan.
"Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu saya untuk bisa keluar dari tahanan hari ini, terutama untuk Hotman Paris atau dalam hal ini melalui Tim Hotman 911," kata Romyani.
Kuasa hukum Romyani dari Tim Hotman 911 Tegal Ahmad Sholeh mengungkapkan, pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan pada Kamis (18/5/2023) lalu.
Kemudian Senin (22/5/2023) kuasa hukum dari Tim Hotman 911 mendapat panggilan dari penyidik Polres Tegal untuk melengkapi berkas penjamin, dan pada Selasa (23/5/2023) penangguhan penahanan dikabulkan.
Setelah penangguhan penahanan dikabulkan, maka langkah selanjutnya yang dilakukan tim kuasa hukum yakni masih akan tetap berkoordinasi dengan Hotman Paris.
"Pastinya kami sudah memenuhi persyaratan untuk mengajukan penangguhan penahanan, seperti tidak akan melarikan diri, ada juga penjamin dari pihak keluarga yakni untuk pak Romyani penjamin adalah anaknya, kemudian pak Andri penjamin adalah kakaknya. Dengan kata lain mereka menjamin bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri," ungkap Ahmad Sholeh.
Pada kesempatan itu, Ahmad Sholeh juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Kasatreskrim Polres Tegal AKP Vonny Farizky, penyidik unit satu, termasuk Kapolda Jateng, karena sudah mengabulkan penangguhan penahanan kliennya.
Mengingat tujuan awal ketika mendapat surat kuasa dan berkoordinasi dengan pengacara kondang Hotman Paris yaitu bisa mendapat penangguhan penahanan.
"Kami dari Tim Hotman 911 mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Tegal, Kapolda Jateng, Kapolri, Kasatreskrim, penyidik unit satu karena sudah mengabulkan surat penangguhan penahanan, sehingga alhamdulillah klien kami sopir dan kernet bus hari ini bisa keluar dari tahanan dan pulang ke rumah menemui keluarga masing-masing," ujarnya.
Kuasa hukum Romyani dari Tim Hotman 911 Tegal, Taufik Hidayatullah menambahkan, penangguhan penahanan bisa dikabulkan karena pihak keluarga yang menjadi penjamin memastikan kedua tersangka dipastikan tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti.
"Dasar itulah yang menjamin sopir dan kernet bus klien kami bisa dikabulkan penangguhan penahanannya. Karena sesuai persyaratan yang bisa menjadi penjamin harus pihak keluarga masing-masing," terang Taufik.
Polres Tegal resmi mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus kecelakaan bus yang terjun ke Sungai Kaliawu Objek Wisata Guci beberapa waktu lalu.
Informasi penangguhan penahan sopir bus yang diketahui bernama Romyani (56), dan kernet bus bernama Andri Yulianto (44), disampaikan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru, Selasa (23/5/2023).
Kemudian atas pertimbangan penyidik Polres Tegal akhirnya penangguhan penahanan sopir dan kernet bus dikabulkan.
"Beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik di antaranya yang bersangkutan (sopir dan kernet) selama proses penyidikan kooperatif dan tidak berbelit-belit," ujar Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru, Selasa (23/5/2023).
"Kemudian yang bersangkutan juga berjanji akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, siap hadir mana kala dibutuhkan kehadirannya, dan tidak akan menghilangkan barang bukti," jelas Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru, pada Tribunjateng.com.
Alasan lain yang menjadi pertimbangan penyidik, lanjut Kasi Humas, pihak keluarga menjamin tersangka sopir dan kernet bus akan mematuhi dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Sedangkan alasan lainnya, kedua tersangka merupakan tulang punggung keluarga, dan tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
"Intinya perlu digaris bawahi, penahanannya yang ditangguhkan, tapi untuk proses hukum tetap berjalan atau berlanjut sesuai ketentuan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Tegal menetapkan Romyani dan kernet bus sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara, Rabu (10/5/2023).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, sopir dan kernet bus langsung ditahan.
Keduannya dijerat Pasal 359 KUHP yang mengatur terkait kealpaan mengakibatkan kematian orang lain.
Sopir dan kernet bus pun terancam hingga 5 tahun pidana penjara.
Baca juga: Viral Detik-detik Kades Ambulu Jember Terjatuh Saat Bernyanyi dengan Biduan lalu Meninggal
Sebelumnya, bus rombongan ziarah asal Kelurahan Pakujaya, Tanggerang Selatan, terjun bebas ke sungai di area Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Minggu (7/5/2023).
Bus pariwisata itu awalnya mengangkut 50 peziarah asal Tangerang Selatan.
Sementara yang menjadi korban kecelakaan ada 37 penumpang.

Akibat insiden ini, dua penumpang bus tersebut meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui bus meluncur sejauh sekitar 100 meter dari parkiran dan terperosok ke sungai sedalam 5 meter dari badan jalan.
Baca juga: Viral Jual Medali, Kurnia Meiga Eks Kiper Timnas Kini Buka Endorse Penuhi Kebutuhan Hidup & Berobat
Baca berita lainnya di Google News
Sopir Bus
Bus Terjun Bebas di Guci Tegal
Romyani Sopir Bus Terjun ke Sungai di Guci
Tribunsumsel.com
Muncul Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas dari Kepolisian, Sudah 34.222 Orang Tandatangani |
![]() |
---|
VIDEO Ridwan Kamil Belum Lunas Cicil Mobil Mercy BJ Habibie Sejak 2021, Tapi Ganti Warna Tanpa Izin |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rusdi Masse Wakil Ketua Komisi III Ganti Ahmad Sahroni, Pernah jadi Bupati Termuda |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Rusdi Masse Mappassesu Dilantik Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III |
![]() |
---|
'Tidak Ada Niat untuk Merendahkan' Menag Minta Maaf Usai Pernyataannya soal Profesi Guru Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.