Berita Nasional

Kadinkes Lampung, Reihana Hari Ini Diperiksa KPK Untuk Kedua Kalinya, Ditemukan Dua Kejanggalan

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Reihana usai sebelumnya telah diperiksa pada Senin (8/5/2023) silam.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Kompas.com/ Tribunnews.com
Kadinkes Lampung, Reihana Hari Ini Diperiksa KPK Untuk Kedua Kalinya, Ditemukan Dua Kejanggalan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kepala Dinkes Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana Wijayanto kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/5/2023) hari  ini.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Reihana usai sebelumnya telah diperiksa pada Senin (8/5/2023) silam.

Bukan tanpa sebab KPK kembali memeriksa Reihana.

Pasalnya, pada pemeriksaan pertama, KPK menemukan dua kejanggalan.

Kejanggalan pertama karena selama ini LHKPN tidak langsung diisi oleh Reihana, melainkan stafnya.

Sementara kejanggalan kedua, diduga Reihana juga tidak melaporkan sejumlah rekening bank yang dimilikinya.

Diketahui KPK belakangan gencar mengklarifikasi para pejabat yang gemar flexing harta di media sosial.

Terkini sudah ada dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, yakni Rafaek Alun Trisambodo dan Andhi Purnomo.

Kejanggalan Harta Kadinkes Lampung Reihana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan setidaknya dua kejanggalan usai mengklarifikasi harta kekayaan Kadinkes Lampung, Reihana Wijayanto pada Senin (8/5/2023).

Hal ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Pahala menyebutkan kejanggalan pertama yang ditemukan yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Reihana tidak diisi sendiri melainkan diisikan oleh stafnya.

Akibatnya, LHKPN Reihana tidak sesuai dengan harta kekayaan yang dimiliki lantaran stafnya tidak mengetahui secara pasti.

Selain itu, temuan ini juga menjawab terkait keanehan harta kekayaan Reihana yang tidak mengalami peningkatan selama lima tahun terakhir.

"Karena yang kemarin dia ternyata LHKPN-nya dibikin sama stafnya makanya lima tahun jumlahnya enggak berubah dia enggak tahu," ujar Pahala. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved