Berita Nasional

Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Lagi Soal Kerugian Negara Rp 8,32 T di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Tak tanggung-tanggung, atas kasus korupsi BTS Kominfo ini, membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 8,32 Triliun.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Tribunnews.com
Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Lagi Soal Kerugian Negara Rp 8,32 T di Kasus Korupsi BTS Kominfo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate kembali hadir dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

Tak tanggung-tanggung, atas kasus korupsi BTS Kominfo ini, membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 8,32 Triliun.

Ini merupakan ketiga kalinya, Johnny G Plate diperiksa oleh Kejagung.

Diketahui, Johnny G Plate hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Berdasarkan pantauan di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Johnny G Plate hadir sekira pukul 09.15 WIB mengenakan kemeja putih dipadukan celana hitam.

Tampak sang Menkominfo turun dari mobil Toyota Fortuner berwarna hitam.

Dia tak memberikan sepatah kata pun saat awak media meminta tanggapannya.

Johnny G Plate hanya melenggang, masuk ke Gedung Pidsus dengan pengawalan ketat para ajudannya.

Sementara. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengungkapkan pemanggilan Menkominfo, Johnny G Plate untuk klarifikasi terkait kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo yang telah dihitung sebelumnya oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ketut mengatakan klarifikasi ini menjadi salah satu materi pemeriksaan terhadap Johnny.

"Materi pemeriksaan sudah saya sampaikan, karena kita sudah mendapat hasil pemeriksaan dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPKP. Ini perlu diklarifikasi, kenapa kerugiannya begitu besar Rp 8 triliun lebih."

"Ini perlu karena ada dari perencanaan, evaluasi, lalu dianggap ada sebagai kegiatan yang fiktif, ini harus kita klarifikasi terhadap orang-orang dalam kasus ini," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (17/5/2023).

Tak hanya Johnny, Ketut mengungkapkan pemanggilan juga dilakukan terhadap pihak lain.

Namun, ia enggan untuk menjelaskan siapa saja pihak yang dipanggil tersebut.

"Hari ini kita ada melakukan pemanggilan-pemanggilan. Tetapi kita tidak mau merilis karena yang bersangkutan belum datang," tuturnya.

Lalu ketika ditanya apakah salah satu pihak yang dipanggil hari ini adalah adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, Ketut akan memastikan dulu ke penyidik.

"Kalau untuk adiknya belum (mengetahui), makannya saya konfirmasi dulu ke penyidik, ya," tuturnya.

Baca juga: Penyebab Paulus Palte Tapu, Ayahanda Menkominfo Johnny G Plate yang Meninggal Dunia, Mantan Mantri

Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Terkati Dugaan Korupsi Tower BTS Kominfo

Pemeriksaan Ketiga

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melayangkan panggilan pemeriksaan ketiga bagi Menkominfo Johnny G Plate.

"Dengan ini kami minta kedatangan Saudara pada Hari Rabu Tanggal 17 Mei 2023 Jam 09.00 WIB untuk didengar dan diperiksa sebagai Saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam surat panggilan saksi yang ditekennya.

Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya.

Sebab sebelumnya Johnny G Plate telah diperiksa Kejaksaan Agung pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).

Pada pemeriksaan kedua, Johnny G Plate dicecar 26 pertanyaan oleh tim penyidik selam enam jam.

"Saya telah memberikan keterangan-keterangan dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan penegak hukum Kejaksaan Agung RI dari pagi hingga siang sore hari ini," kata Johnny, Rabu (15/3/2023).

Lima Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Dikutip dari Kompas.com, dugaan korupsi BTS 4G ini sudah mencuat sejak pertengahan tahun 2022.

Pada 25 Oktober 2022, Tim Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara/ekspose.

Dari gelar perkara itu, ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Kemudian, guna kepentingan penyidikan pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022, Tim Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait korupsi BTS 4G. Tempat-tempat itu mencakup:

Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia
PT Aplikanusa Lintasarta
PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
PT Moratelindo
PT Sansasine Exindo PT Moratelindo
PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri
PT ZTE Indonesia

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah dokumen penting yang kemudian dipelajari Tim Penyidik.

Kemudian, pada 7 November 2022, Tim Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Kominfo yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong mengatakan bahwa Kominfo telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait proyek BTS 4G kepada Kejagung di hari yang sama saat dilakukan penggeledahan.

Menurut Usman, Kejagung meminta dan memeriksa dokumen administrasi di Kesekretariatan Jenderal Kementerian Kominfo dan sejumlah dokumen lain.

Selain kantor Kementerian Kominfo, Tim Jaksa Penyidik juga menggeledah kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua Km.2 Nomor 64 RT.005/RW.002, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana ketika itu.

Belakangan, perkara ini telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews.com)

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved