Vonis Guru Sularno

Cerita Guru Honorer Divonis 6 Bulan Gegara Hukum Siswa di Musi Rawas, Sularno Tak Kapok Jadi Guru

Kisah guru honorer divonis 6 bulan karena hukum siswa di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Sularno guru honorer berperkara hukum gegara hukum siswa di Musi Rawas, Sumsel mendapat dukungan dari rekan sesama guru 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Majelis hakim Pengadilan Lubuklinggau, Sumatera Selatan menggelar sidang vonis atas terdakwa Sularno guru honorer di Musi Rawas yang terancam penjara karena menghukum siswanya.

Sularno guru honorer di Musi Rawas divonis hukuman enam bulan penjara, masa percobaan selama satu tahun, denda Rp 60 juta, subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.

Diwawancarai setelah persidangan, guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) itu mengaku tak kapok menjadi guru.

Sularno mengaku lega dan sangat terharu dan bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadapnya.

Baca juga: Cerita Profesor Yuwono 5 Tahun Tak Terima Gaji, Guru Besar FK Unsri Tanyakan Status

Selesainya proses sidang ini dan membuat Sularno tak jadi masuk penjara, membuatnya bersyukur dan terharu atas putusan majelis hakim.

"Perasaannya ya terharu atas dukungan semua rekan-rekan guru alhamdulillah diijabahkan, kita terimalah alhamdulillah," ujar Sularno ketika dihubungi Tribunsumsel.com.

Sularno mengaku sempat tegang sepanjang persidangan, menurutnya hal itu wajar karena ia sama sekali tak mengerti masalah hukum.

"Saya juga karena tidak tahu tentang hukum, enggak mengira kayak gitu, divonis percobaan satu tahun, karena saya masih dibutuhkan untuk mengajar," ungkapnya.

Dengan adanya kasus ini, Sularno mengatakan menjadi pelajaran semua pihak termasuk para guru di seluruh Indonesia yang pernah menghukum siswa karena tidak mengerjakan tugas.

"Ini menjadi pembelajaran semua guru bukan dari saya saja, inikan sidang saya ini dinanti-nanti untuk semua guru bukan hanya di Musi Rawas tapi di Jawa juga," ujarnya.

"Karena semua guru mempunyai perasaan yang sama dengan saya pernah menghukum anak juga, sampai ke meja hijau itu sangat gimana perasaanya, bukan untuk saya aja, tapi untuk semua guru," ujarnya.

Namun yang membuatnya sangat bersyukur bahwa ia tidak dilakukan penahanan, walau pun sejak awal dirinya sudah menerima apa pun keputusan yang akan disampaikan majelis hakim.

"Alhamdulillah sekali saya tidak dilakukan penahanan, karena apa pun keputusannya saya akan menerima, saya pasrah dengan penasehat hukum saya," ungkapnya.

Pasca peristiwa pidana ini Sularno juga mengaku tak kapok menjadi guru, ia tetap akan mengajar di SD Sungai Naik,
karena saat persidangan semua anak didiknya mendukungnya.

"Untuk kedepan saya tetap akan mengajar karena untuk persiapan semua-semuanya seperti O2SN, OSN kembali ke saya jadi saya harus mempersiapkan itu semua jadi tetap mengajar," ujarnya.

Dia juga menambahkan, hampir semua persiapan sekolah dalam menghadapi lomba-lomba semuanya diserahkan kepadanya.

"O2SN kembali ke saya, olahraga juga, matematika kembali ke saya belajar dengan saya, jadi anak-anak berharap makanya ada tanda tangan anak saya tidak dihukum dipenjarakan bisa belajar terutama untuk kelas 4 dan 5 gimana rasanya bisa ikut lomba, mereka ikut lomba ikut senang," ungkapnya.

Keluarga Korban Kecewa

Sebelumnya, sidang vonis terhadap Sularno diwarnai ricuh, Selasa (16/5/23).

Hal ini dipicu karena kekecewaan keluarga korban sebab merasa tak terima Sularno tidak ditahan sesuai dengan putusan hakim.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Sularno divonis 6 bulan penjara.

Kemudian masa percobaan selama satu tahun, denda Rp 60 juta, subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.

Menanggapi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, pihak keluarga korban KV murid yang melaporkannya hingga ke pengadilan tidak terima.

Mereka tidak terima Sularno tidak dipenjara.

Mereka yang hadir dalam persidangan langsung marah-marah menganggap proses hukum tidak berpihak kepada mereka sebagai korban.

Insan keluarga KV ingin agar Sularno dilakukan penahanan meski hanya satu bulan saja.

"Kami inginnya dia (Sularno) dilakukan penahanan walau hanya satu bulan saja," ungkapnya sambil marah-marah di Pengadilan Lubuklinggau.

Insan mengungkapkan apabila tidak dilakukan penahanan berarti hukum tidak berpihak dengan masyarakat kecil seperti mereka.

"Berarti selama ini hukum tidak berpihak dengan masyarakat kecil seperti kami," ujarnya.

Sementara, Junarno kakek KV menuding aparat pengadilan telah bermain mata dengan pihak tersangka, sehingga putusan tidak memihak mereka.

"Berarti hukum itu bisa dijual belikan, dan dia (Sularno) harus ditahan," ungkapnya.

Pihaknya mengancam Sularno apabila tidak dilakukan penahanan maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lainya.

"Kami percaya hukum tapi ternyata tidak, kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan kami," ujarnya.

Selain itu mereka meminta aparat hukum agar menindak Kepsek Sungai naik karena hanya memperkerjakan empat orang honorer, semuanya adalah saudaranya sendiri.

"Kami minta diadili Kepala Sekolah Sungai Naik itu, karena memperkerjakan empat orang saudaranya sendiri," ungkapnya. (Joy)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved