Vonis Guru Sularno
BREAKING NEWS: Guru Honorer Hukum Siswa di Musi Rawas Divonis 6 Bulan, Pak Guru Sularno Tak Ditahan
Vonis Sularno Guru honorer yang dipolisikan karena menghukum siswa kini dijatuhi hukuman 6 bulan tak ditahan.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Sularno (34) guru honorer yang terjerat pidana karena menghukum siswanya kini menjalani sidang dengan aganda vonis atau putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa (16/5/2023).
Hasil persidangan, Sularno divonis enam bulan penjara, denda Rp 60 juta subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.
Putusan vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hapip dan anggota Yuli serta Amir ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Adapun hal-hal yang meringankan putusan terhadap guru Sularno yakni selama persidangan Sularno dianggap berkelakuan baik, kemudian selama persidangan guru Sularno tetap mengajar seperti biasa di sekolahnya.
Baca juga: Sehari Jelang Sidang Putusan, Sularno Guru Honorer Terancam Dipenjara Tetap Mengajar Seperti Biasa
Bahkan Sularno masih tetap mengajar KV (9) siswa yang orang tuanya, melaporkan Sularno ke Polisi karena tak terima diberi hukuman.
Sementara hal yang memberatkannya melakukan tindakan berlebihan saat memberikan hukuman kepada KV karena tidak mengerjakan tugas yang diberikannya.
Diketahui, Sularno adalah guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel.
Menanggapi putusan tersebut, Sularno pikir-pikir dan akan berkonsultasi dulu dengan kuasa hukum serta keluarganya.
Kuasa Hukum Sularno, M Hidayat menyampaikan puncak perjuangan telah berakhir dan guru Sularno telah menjalani sidang vonis.
"Puncak perjuangan kita adalah hari ini itu pidana percobaan, artinya pak Sularno tidak dilakukan penahanan sesuai putusan majelis hakim," ungkapnya pada wartawan.
Namun, pihaknya mempunyai keyakinan konstitusional bahwa guru Sularno ini bebas, karena proses hulunya karena proses pelaporannya bukan orang yang memiliki legal standing.
"Namun meski ada keyakinan hukum kami menyerahkannya pada putusan hakim, karena kami mendengar ada setting opinion dari majelis hakim, artinya ada pergulatan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan ini," ungkapnya.
Atas keputusan ini pihaknya menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, kemudian pihaknya juga mengapresiasi dukungan keluarga dan PGRI Musi Rawas (Mura).
"Atas putusan ini kami kuasa hukum akan koordinasi Sularno, PGRI terkait putusan yang telah dibacakan majelis hakim," ujarnya.
Ketika disinggung upaya hukum lainnya, Dayat mengatakan masih mempunyai waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait langkah hukum selanjutnya.
"Kami ada waktu tujuh hari terkait langkah hukum yang akan kami lakukan selanjutnya," ungkapnya.
Sehari Jelang Vonis Tetap Mengajar
Sehari sebelum sidang vonis, Sularno memilih tetap mengajar seperti biasa, Senin (15/5/2023).
Sebelumnya, Guru bergaji Rp 500 ribu ini, dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Sularno, M Hidayat menyampaikan apa pun yang akan diputuskan majelis hakim Sularno secara pribadi akan menerima putusan itu.
"Secara pribadi Sularno akan menerima putusan itu," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Senin 15 Mei 2023.
Namun, dia berharap lewat pembelaan yang telah disampaikan mulai lewat pledoi, aspirasi guru, dan dukungan siswa sungai naik yang bersurat langsung dengan hakim.
"Mereka (Sularno, keluarga dan pihak guru) optimis intinya hakim akan memberikan putusan yang adil atas perkara ini," ujarnya.
Dayat menambahkan pihaknya saat ini sudah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya, terkait keputusan yang akan diambil setelah sidang vonis.
"Kita akan melihat sidang putusannya dulu, apa yang diputuskan oleh majelis hakim besok, baru bisa mengambil langkah selanjutnya," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, pristiwa yang menjerat Sularno ini bermula pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 07.30 WIB, Sularno mengajar seperti biasa.
Kemudian ada satu muridnya yakni inisial KV, tidak hafal tugas yang diberikan Sularno. Sehingga KV mendapatkan punishment.
Saat menjalani hukuman itu KV mengobrol dengan temannya. Alhasil, membuat Sularno agak marah langsung menendang korban KV ke arah pinggang sebelah kanan sebanyak satu kali.
Pasca kejadian itu, KV masih sekolah seperti biasa, namun, beberapa hari setelahnya KV mengalami demam, sehingga bercerita bila KV mendapat hukuman dari gurunya.
Hal itulah membuat bibi dan nenek dari KV tidak terima, lalu melapor ke Polsek BTS Ulu. di Polsek pihak PGRI turun melakukan upaya perdamaian, namun jalan damai buntu. Sebab, pihak keluarga tidak mau damai. (Joy)
Guru Honorer Terancam Dipenjara
Guru Honorer
Guru Sularno
Berita Lubuklinggau
Tribunsumsel.com
TribunBreakingNews
Tribun Breaking News
Breaking News
Cerita Guru Honorer Divonis 6 Bulan Gegara Hukum Siswa di Musi Rawas, Sularno Tak Kapok Jadi Guru |
![]() |
---|
Perjalanan Kasus Sularno Guru Honorer Divonis 6 Bulan Gegara Hukum Siswa di Mura, Didenda Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Reaksi Sularno Guru Divonis 6 Bulan Gegara Hukum Siswa di Musi Rawas, Sempat Mengira Bakal Ditahan |
![]() |
---|
RICUH Sidang Guru Honorer Hukum Siswa di Musi Rawas, Keluarga Korban Kesal Guru Sularno Tak Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.