Vonis Guru Sularno

BREAKING NEWS: Guru Honorer Hukum Siswa di Musi Rawas Divonis 6 Bulan, Pak Guru Sularno Tak Ditahan

Vonis Sularno Guru honorer yang dipolisikan karena menghukum siswa kini dijatuhi hukuman 6 bulan tak ditahan.

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Guru Sularno saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023). 

Ketika disinggung upaya hukum lainnya, Dayat mengatakan masih mempunyai waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait langkah hukum selanjutnya.

"Kami ada waktu tujuh hari terkait langkah hukum yang akan kami lakukan selanjutnya," ungkapnya.

Sehari Jelang Vonis Tetap Mengajar

Sehari sebelum sidang vonis, Sularno memilih tetap mengajar seperti biasa, Senin (15/5/2023).

Sebelumnya, Guru bergaji Rp 500 ribu ini, dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Sularno, M Hidayat menyampaikan apa pun yang akan diputuskan majelis hakim Sularno secara pribadi akan menerima putusan itu.

"Secara pribadi Sularno akan menerima putusan itu," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Senin 15 Mei 2023.

Namun, dia berharap lewat pembelaan yang telah disampaikan mulai lewat pledoi, aspirasi guru, dan dukungan siswa sungai naik yang bersurat langsung dengan hakim.

"Mereka (Sularno, keluarga dan pihak guru) optimis intinya hakim akan memberikan putusan yang adil atas perkara ini," ujarnya.

Dayat menambahkan pihaknya saat ini sudah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya, terkait keputusan yang akan diambil setelah sidang vonis.

"Kita akan melihat sidang putusannya dulu, apa yang diputuskan oleh majelis hakim besok, baru bisa mengambil langkah selanjutnya," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, pristiwa yang menjerat Sularno ini bermula pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 07.30 WIB, Sularno mengajar seperti biasa.

Kemudian ada satu muridnya yakni inisial KV, tidak hafal tugas yang diberikan Sularno. Sehingga KV mendapatkan punishment.

Saat menjalani hukuman itu KV mengobrol dengan temannya. Alhasil, membuat Sularno agak marah langsung menendang korban KV ke arah pinggang sebelah kanan sebanyak satu kali.

Pasca kejadian itu, KV masih sekolah seperti biasa, namun, beberapa hari setelahnya KV mengalami demam, sehingga bercerita bila KV mendapat hukuman dari gurunya.

Hal itulah membuat bibi dan nenek dari KV tidak terima, lalu melapor ke Polsek BTS Ulu. di Polsek pihak PGRI turun melakukan upaya perdamaian, namun jalan damai buntu. Sebab, pihak keluarga tidak mau damai. (Joy)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved