Berita Palembang

Nama 22 Bakal Calon DPD RI Asal Sumsel Pemilu 2024, Ada Putri Gubernur Sumsel Ratu Tenny Leriva

KPU Sumsel telah menerima berkas dokumen bakal calon DPD RI asal Sumsel. Di antara 22 nama bakal calon DPD RI ada sosok putri Gubernur Sumsel.

|
TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI
KPU Sumsel telah menerima 22 dokumen bakal calon DPD RI asal Sumsel. Di antara 22 nama bakal calon DPD RI ada sosok putri Gubernur Sumsel, Ratu Tenny Leriva Herman Deru. Hal ini diungkap Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin, Senin (15/5/2023). 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan, pihaknya telah menerima semua berkas dokumen pendaftaran Bakal Calon (Balon) DPR RI dan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Sumsel untuk Pemilu 2024.

Penerimaan dokumen 22 Balon DPD RI hingga Bacaleg dari 18 Parpol di Sumsel itu, yang berakhir hingga, Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wib.

Di antara 22 nama bakal calon DPD RI asal Sumsel Pemilu 2024 ada sosok putri Gubernur Sumsel Ratu Tenny Leriva Herman Deru.

Iva begitu sapaannya bahkan termasuk yang awal menyerahkan berkas dan persyaratan.

"Iya, semua balon DPD dan Bacaleg Parpol telah menyerahkan dokumen pendaftarannya, " kata Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin, Senin (15/5/2023).

Dijelaskan Amrah, setelah pengajuan Balon tahap selanjutnya yang dimulai 15 Mei hingga 23 Juni dilakukan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan balon.

"Artinya kan ada persyaratan itu foto ada, tapi soal kebenarannya kan hari ini mulai kita cek untuk diverifikasikan, apakah calon itu memenuhi syarat tentu kan pasal yang mengatur syarat calon, misalnya umur minimal 21 tahun kami cek dulu, STTB sama KTP-nya tahun lahirnya," ucap Amrah.

Baca juga: Enam Partai Tak Lengkap Ajukan Nama Bakal Caleg Prabumulih Pemilu 2024, Lanjut Tahap Verifikasi

Kemudian yang kedua, apa yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih atau tidak, termasuk pendidikannya.

"Kan ada keterangan harus SMA, nah itu kan penting SMA nya dimana dan ada ijazahnya, dan semua persyaratan yang telah diserahkan akan dicermati, "paparnya.

Selain itu surat tidak terlibat narkoba, bisa dilihat dari surat bebas narkobanya, termasuk balon itu apakah mantan Nara pidana (napi) akan dicek satu persatu oleh tim verifikasi.

" Setiap Pasal itu kan mengikat termasuk yang harus juga lebih teliti lagi mantan napi, apakah dia PNS, BUMN/D bukan, kalau dia enggak pensiun tetap harus mundur kan gitu. Kemudian jika ia anggota TNI Polri apa sudah pensiun ini yang harus diperhatikan, " paparnya.

Ditambahkan Amrah, perangkat Desa juga sebagai struktur pemerintahan paling bawah, harus ada kejelasan mundur atau berhenti jika ia maju sebagai Balon, baik untuk Bacaleg DPRD maunya Balon DPD.

"Kepala desa, Kepada Dusun ataupun Sekretatis Desa yang merupakan perangkat desa, kadang ada yang nyelip ikut pencalegan tapi tidak melapor, makanya kami akan cek. Kalau seandainya dia tidak mencantumkan perangkat Desa dan mundur, jelas hal itu dianggap tidak memenuhi syarat, " ucapnya.

Kemudian, untuk mantan narapidana (napi) dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka mereka yang telah dipidana dengan ancaman diatas 5 tahun keatas boleh nyalon lagi kalau dia sudah bebas murni 5 tahun yang lalu (terhitung 1-14 Mei 2023).

"Tetapi kalau ancaman pidananya ringan dibawah lima tahun, maka tidak perlu sudah lima tahun tapi harus sudah bebas murni, "bebernya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved