Berita Nasional

Alasan PT Ikeda Tak Pecat Bos yang Ajak Karyawati Staycation Demi Kontrak di Cikarang, Hanya Sanksi

Diketahui, jika H diduga telah mengajak karyawati berinisial AD untuk staycation dengan alasan perpanjangan kontrak.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Alasan PT Ikeda Tak Pecat Bos yang Ajak Karyawati Staycation Demi Kontrak di Cikarang, Hanya Sanksi 

Sebelumnya, sempat viral di medsos kasus staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja di sebuah perusahaan di Cikarang

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengungkapkan SE tersebut diterbitkan atas dasar UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: 5 tahun 2020 Tentang Perlindungan Perempuan.

Terdapat sejumlah poin penting yang diminta untuk ditaati oleh pengusaha dan pekerja atas tindak lanjut kasus dugaan staycation.

"Pertama, menyikapi berita yang beredar pada saat ini secara arif dan bijaksana. Kedua, menjaga kondusifitas, agar iklim investasi terus tumbuh dan berkembang," kata Dani melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (13/5/2023).

Ketiga, Pj Bupati meminta perusahaan agar membuat SOP tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dan membentuk rumah perlindungan pekerja perempuan agar dapat menciptakan iklim kerja yang aman, nyaman dan sehat.

Lalu, pengusaha dan pekerja hendaknya dapat mematuhi semua aturan perundangundangan yang berlaku, sehingga terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, serta berkelanjutan.

Mana kala ada yang mengalami tindak kekerasan seksual di tempat kerja. Dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi atau melalui hotline UPTD PPA nomor telepon: 081268400900.

"Selain itu, pekerja atau masyarakat juga bisa juga langsung ke pihak Kepolisian Metro Bekasi," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Afriansyah Noor secara khusus turun langsung menangani kasus dugaan pelecehan seksual oknum atasan berinisial B kepada seorang karyawati berinisial AD (24).

Wamenaker langsung menemui korban didampingi oleh tim kuasa hukum beserta anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, untuk mengetahui inti permasalahan yang telah viral di dunia maya.

Afriansyah menceritakan AD tercatat sebagai pegawai kontrak di PT KAO yang disalurkan oleh PT IKEDA, sebuah perusahaan pihak ketiga penyedia tenaga kerja.

"Jadi PT KAO ini perusahaan yang memberi kepercayaan atau kontrak kepada PT IKEDA, PT IKEDA ini lah yang merekrut outsourcing sehingga merekrut dan bekerja di PT KAO. Sementara AD ini pekerja di PT KAO tadi," ucap Afriansyah saat menemui korban di Cikarang, Kamis (11/5/2023). (Wartakotalive/Tribunjakarta/TribunJabar)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved