Berita Nasional
Alasan PT Ikeda Tak Pecat Bos yang Ajak Karyawati Staycation Demi Kontrak di Cikarang, Hanya Sanksi
Diketahui, jika H diduga telah mengajak karyawati berinisial AD untuk staycation dengan alasan perpanjangan kontrak.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pria berinisial H, bos yang ajak karyawatinya untuk staycation demi perpanjangan kontrak di Cikarang ternyata bekerja di PT Ikeda.
H merupakan manajer outsourching yang telah bekerja di PT. Ikeda sejak tahhun 2020.
Meski begitu, PT Ikeda mengaku belum memecat H tersebut.
H hanya mendapatkan sanksi dari perusahaannya itu.
Diketahui, jika H diduga telah mengajak karyawati berinisial AD untuk staycation dengan alasan perpanjangan kontrak.
"Saat ini oknum karyawan perusahaan itu sudah kami berikan sanksi, yakni dinonaktifkan," kata kuasa hukum Ikeda, Ruddy Budhi Gunawan, dalam konferensi pers di salah satu hotel di Kabupaten Karawang, Sabtu (13/5/2023).
Alasan pihak perusahaan belum memecat H karena menunggu proses hukum dari pihak kepolisian.
"Kami masih menunggu proses dari pihak kepolisian. Jika memang terbukti bersalah maka sanksi yang lebih berat yakni PHK," katanya.
Ruddy mengungkapkan perilaku sudah melanggar standar operasional prosedur (SOP) perusahaan meskipu. hanya makan dan kemudian berjalan-jalan dengan alasan pekerjaan.
"Kami dengan kasus ini, perusahaan menyampaikan sangat empati kepada AD atas kejadian seperti ini dan berharap tidak akan terjadi lagi kepada karyawati di mana pun berada."
"Tetapi kami pun berterima kasih kepada AD yang sudah berani menyampaikan kegundahan hatinya, melaporkan hal ini ke pihak berwenang."
"Jadi kami cukup terima kasih. Kami pun jadi tahu, karena awalnya tidak tahu, " kata Ruddy.
Baca juga: Nasib Bos Ajak Staycation Karyawati demi Kontrak di Cikarang, Kini Diberhentikan Sementara
Baca juga: Nasib Bos Perusahaan di Cikarang Ajak Karyawati Staycation Kini Dipecat, Ridwan Kamil Minta Dipidana
Pemkab Bekasi Keluarkan Aturan Buntut Kasus Staycation
Pemkab Bekasi mengeluarkan aturan yang bersifat melindungi pekerja perempuan dari pelecehan seksual buntut kasus staycation.
Aturan itu tertuang di Surat Edaran Nomor: TK.04.04/SE.38/Disnaker terntang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap Pekerja Perempuan di Tempat Kerja.
berita nasional
Nasib Bos Ajak Staycation Karyawati
PT Ikeda
Perusahaan di Cikarang
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
| Bukan Koboi, Menkeu Purbaya Ungkap Gaya Ceplas-ceplosnya Perintah dari Presiden : Saya Nggak Berani |
|
|---|
| Alasan Mahfud MD Tak Percaya KPK Sudah Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh Sejak Awal Tahun 2025 |
|
|---|
| Kronologi Kak Seto Terserang Stroke, Sempat Rasakan Gejala Ini Seminggu Sebelum Jatuh Sakit |
|
|---|
| Penjelasan Kemnaker Soal Kabar BSU Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta Cair Bulan Oktober |
|
|---|
| Gempa Magnitudo 5.0 Guncang Nagan Raya Aceh Siang Ini, Tidak Berpotensi Tsunami |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.