Berita Nasional

Alasan PT Ikeda Tak Pecat Bos yang Ajak Karyawati Staycation Demi Kontrak di Cikarang, Hanya Sanksi

Diketahui, jika H diduga telah mengajak karyawati berinisial AD untuk staycation dengan alasan perpanjangan kontrak.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Alasan PT Ikeda Tak Pecat Bos yang Ajak Karyawati Staycation Demi Kontrak di Cikarang, Hanya Sanksi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pria berinisial H, bos yang ajak karyawatinya untuk staycation demi perpanjangan kontrak di Cikarang ternyata bekerja di PT Ikeda.

H merupakan manajer outsourching yang telah bekerja di PT. Ikeda sejak tahhun 2020.

Meski begitu, PT Ikeda mengaku belum memecat H tersebut.

H hanya mendapatkan sanksi dari perusahaannya itu.

Diketahui, jika H diduga telah mengajak karyawati berinisial AD untuk staycation dengan alasan perpanjangan kontrak.

"Saat ini oknum karyawan perusahaan itu sudah kami berikan sanksi, yakni dinonaktifkan," kata kuasa hukum Ikeda, Ruddy Budhi Gunawan, dalam konferensi pers di salah satu hotel di Kabupaten Karawang, Sabtu (13/5/2023).

Alasan pihak perusahaan belum memecat H karena menunggu proses hukum dari pihak kepolisian.

"Kami masih menunggu proses dari pihak kepolisian. Jika memang terbukti bersalah maka sanksi yang lebih berat yakni PHK," katanya.

Ruddy mengungkapkan perilaku sudah melanggar standar operasional prosedur (SOP) perusahaan meskipu. hanya makan dan kemudian berjalan-jalan dengan alasan pekerjaan.

"Kami dengan kasus ini, perusahaan menyampaikan sangat empati kepada AD atas kejadian seperti ini dan berharap tidak akan terjadi lagi kepada karyawati di mana pun berada."

"Tetapi kami pun berterima kasih kepada AD yang sudah berani menyampaikan kegundahan hatinya, melaporkan hal ini ke pihak berwenang."

"Jadi kami cukup terima kasih. Kami pun jadi tahu, karena awalnya tidak tahu, " kata Ruddy.

Bos Ajak Karyawati Staycation Demi Kontrak di Cikarang, Ternyata Bekerja di PT Ikeda, Belum Dipecat
Bos Ajak Karyawati Staycation Demi Kontrak di Cikarang, Ternyata Bekerja di PT Ikeda, Belum Dipecat (Tribunnews.com)

Baca juga: Nasib Bos Ajak Staycation Karyawati demi Kontrak di Cikarang, Kini Diberhentikan Sementara

Baca juga: Nasib Bos Perusahaan di Cikarang Ajak Karyawati Staycation Kini Dipecat, Ridwan Kamil Minta Dipidana

Pemkab Bekasi Keluarkan Aturan Buntut Kasus Staycation

Pemkab Bekasi mengeluarkan aturan yang bersifat melindungi pekerja perempuan dari pelecehan seksual buntut kasus staycation.

Aturan itu tertuang di Surat Edaran Nomor: TK.04.04/SE.38/Disnaker terntang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap Pekerja Perempuan di Tempat Kerja.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved