Berita Nasional

Kadiskes Kampar Terjerat OTT Lakukan Pungli Pada Kepala Puskesmas, Ngaku Buat Urus Kasus Korupsi

"Adapun tujuan pengumpulan uang tersebut pengakuan dari kadis ditujukan untuk mengurus perkara tindak pidana korupsi yang sedang berjalan

Tribunsumsel - Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Uang diduga hasil Pungli yang diamankan Ditreskrimsus Polda Riau dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, dr ZD dan Kepala Puskesmas Sibiruang, MR. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para kepala puskesmas dilakukan oleh Kadiskes Kampar saudara ZD, kemudian diperintahkan saudara MR untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut," papar Kabid Humas.

Nandang menyebut, besaran uang yang dipungut dari para kepala puskesmas, nilainya bervariasi. Antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

Namun saat dr ZD diamankan beserta uang Pungli, baru sebagian kepala puskesmas yang bersedia menyetor.

Terjerat OTT Polda Riau karena Pungli Kadiskes Kampar dan Kepala Puskesmas Terancam Penjara 20 Tahun

Terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, dr ZD dan Kepala Puskesmas Sibiruang, MR, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya memaparkan, pelaku dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

Uang diduga hasil Pungli yang diamankan Ditreskrimsus Polda Riau
Uang diduga hasil Pungli yang diamankan Ditreskrimsus Polda Riau dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kampar, dr ZD dan Kepala Puskesmas Sibiruang, MR.

Hal ini berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi percobaan suap kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ucap Nandang dilansir TribunPekanbaru.com .

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved