Berita OKI

Wanita 60 Tahun Ditangkap Edarkan 50 Paket Sabu di OKI, Beberkan Alasan Aksi Nekat

Mastilah (60) asal Kecamatan Mesuji OKI diringkus Satresnarkoba Polres OKI dengan barang bukti 50 paket kecil sabu siap edar.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Mastilah (60) asal Kecamatan Mesuji OKI diringkus Satresnarkoba Polres OKI dengan barang bukti 50 paket kecil sabu siap edar, beberkan alasan aksi nekatnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Seorang wanita paruh baya bernama Mastilah (60) asal Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji berhasil diringkus anggota Satnarkoba Polres Ogan Komering Ilir.

Penangkapan dilakukan Selasa 9 Mei 2021 ini dilakukan berkat laporan masyarakat mengenai bisnis yang kerap dilakukan nenek Mastilah sebagai penjual sabu-sabu.

Saat ditangkap ditemukan barang bukti 50 paket kecil sabu siap edar, dia juga membeberkan alasan aksi nekatnya tersebut. 

Dikatakan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasatnarkoba AKP Najamudin membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.

"Jadi pelaku memang sudah kami intai setelah mendapat laporan dari warga yang resah dengan aktivitas di rumah pelaku," ujarnya, Kamis (11/5/2023) sore.

Baca juga: Catat, Ini Jam Operasional Truk di Palembang, Berikut Ruas Jalan Boleh Dilintasi

Najamuddin menyebutkan jika rumah pelaku selalu ramai pembeli yang datang untuk membeli sabu-sabu. Sehingga membuat warga menjadi resah dan dilaporkan ke Satnarkoba.

"Setelah diamankan, dari tangan pelaku ditemukan ada 50 paket kecil sabu yang siap edar dengan harga yang dijual Rp 100.000," sebutnya.

Menurutnya hasil keterangan dari pelaku, dirinya nekat menjual sabu untuk menebus tanahnya yang diambil keluarganya seharga Rp 10.000.000.

"Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara," tegas dia.

Memakai baju tahanan pelaku Mastilah mengaku baru memulai bisnisnya dua pekan lalu tepatnya setelah Lebaran Idul Fitri.

"Saya terpaksa jual sabu karena ingin mencari uang untuk menebus tanah saya yang ada di Mesuji Lampung," tuturnya tertunduk lesu.

Dikatakan Mastilah, jika sabu yang dijual diperolehnya dari pelaku D warga Desa Sungai Sodong diantarkan secara langsung kerumahnya.

"Biasanya yang membeli pekerja kebun sawit. Karena kata mereka kalau menggunakan sabu kerja menjadi lebih semangat," beber dia.

Menurutnya ini baru kedua kalinya ia menjual sabu. Rupanya yang kedua ini justru ditangkap.

"Saya memang menyesal dan takut bagaimana nantinya tapi tidak bisa berbuat pasrah saja," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved