Berita Nasional

Alasan Husen Tak Serahkan Diri Usai Mutilasi dan Cor Bos Galon, Tak Ingin Buat Polisi 'Keenakan'

Kepada rekan kerjanya Yuli, Husen pamit pulang ke kampung halaman setelah rangkaian aksi pembunuhan mulai dari menusuk korban dengan linggis, memutila

|
Editor: Weni Wahyuny
kolase/Tribunjateng
Alasan Husen tak melarikan diri usai bunuh bos galon di Semarang, ia berseloroh tak ingin buat polisi keenakan 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEMARANG - Tak menyesal telah membunuh Irwan Hutagalung, bos galon AHS Arga Tirta di Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Husen (28) sengaja tak menyerahkan diri.

Alasan Husen tak serahkan diri usai membunuh, memutilasi hingga mengecor mayat Irwan, karena dirinya tak ingin pihak kepolisian 'keenakan'.

“Kalau saya langsung menyerahkan diri ke polisi, keenakan pihak kepolisian. Makanya saya melarikan diri,” selorohnya di hadapan wartawan, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Penjual Angkringan Terancam jadi Tersangka di Kasus Husen Mutilasi dan Cor Bos Galon, Dapat Cerita

Kepada rekan kerjanya Yuli, Husen pamit pulang ke kampung halaman setelah rangkaian aksi pembunuhan mulai dari menusuk korban dengan linggis, memutilasinya, hingga mengecor jasad bosnya dengan semen tuntas.

Ia menyampaikan semua detail kronologi dengan santai dan terkesan bangga.

Sementara itu tersangka Husen membawa kabur uang penjulan air minum sebanyak Rp7juta dan motor Yamaha Byson milik bosnya.

Dalam kesempatan yang sama, Husen juga mengaku puas dan tak menyesali aksi kejamnya.

Pasalnya Husen mengaku kerap dipukuli bosnya bila melakukan kesalahan saat bekerja.

Ia pun menyimpan dendam mendalam pada korban.

“Enggak nyesal. Saya puas karena dendam saya sudah terlampiaskan,” katanya.

Pria asal Banjarnegara itu akan segera menjalani tes kejiawaan.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar usai menetapkan Husen sebagai tersangka, 

“Nanti akan kami lengkapi dengan tes kejiwaan,” tutur Irwan merespon pertanyaan wartawan saat konferensi pers di markasnya.

Baca juga: Reaksi Pilu Ayah Husen Saat Ditanya Soal Aksi Sang Anak Bunuh dan Mutilasi Bos Galon di Semarang

Atas perbuatannya, tersangka Husen dijerat pasal KUHP 340 tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Terpisah, saat menanyai sejumlah warga sekitar toko air, mereka mengaku tidak menyangka sosok Husen mampu melakukan hal keji.

Bunuh Bos Galon di Semarang Lalu Cor Mayatnya, Husen si pembunuh sadis sempat sewa PSK Pakai Uang Korban
Bunuh Bos Galon di Semarang Lalu Cor Mayatnya, Husen si pembunuh sadis sempat sewa PSK Pakai Uang Korban (kolase/Tribunjateng)
Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved