Berita Lubuklinggau

Walikota Lubuklinggau Maju DPR RI di Pileg 2024, SN Prana Putra Sohe Ungkap Tak Perlu Mundur

Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe maju DPR RI pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Dirinya mengaku tak perlu mundur dari jabatannya.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe maju DPR RI di Pileg 2024. Dirinya mengaku tak perlu mundur dari jabatannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe maju DPR RI di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Dua periode menjabat sebagai Walikota, H SN Prana Putra Sohe mengungkap masa jabatannya akan berakhir pada 18 September 2023 mendatang.

Wali kota yang biasa dipanggil Nanan ini mengaku tak mesti mundur dari jabatannya meski ia melanjutkan karir Politik menjadi anggota DPR RI.

"Tidak mesti mundur karena DCT itu Oktober mendatang, jadi 13 hari sebelum baru kita ajukan," ungkap Nanan pada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Nanan mengungkapkan dalam ketentuannya pengajuan pengunduran diri itu harus 13 hari sebelum DCT di umumkan.

"Masak masih DCS kita sudah harus sudah mundur," ujarnya.

Baca juga: Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 Hingga 14 Mei, Di Palembang Belum Satupun Parpol Daftarkan Bacaleg

Nanan menambahkan surat pengunduran dirinya baru akan diajukan menjelang penetapan DCT dan mekanisme juga berproses.

Sebelumnya, Ketua KPU Lubuklinggau Topandri menyampaikan untuk kepala daerah yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota legislatif harus mengajukan pengunduran diri.

"Surat pengunduran diri itu disertai dengan sudah diterimanya dengan instansi yang bersangkutan itu harus dilampirkan," ungkapnya.

Hanya saja Topandri belum menjelaskan secara detail karena bagian yang menaungi masalah tersebut adalah bagian teknis.

"Yang jelas jabatan publik baik itu kepala daerah,ASN,TNI/Polri, BUMN,BUMD harus mengundurkan diri," ujarnya.

Sementara, untuk Bacaleg yang pernah tersandung masalah hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap divonis Pengadilan Negeri baik itu mantan nara pidana dan koruptor.

Mereka harus melampirkan keterangan dari Lembaga pemasyarakatan bahwa Bacaleg tersebut pernah dipenjara dan dinyatakan bebas murni.

"Untuk Bacaleg yang terindikasi pernah di pidana harus diumumkan kepada media cetak dan itu dikliping dilampirkan saat mencalonkan Bacaleg," ungkapnya.

Topandri juga mengungkapkan untuk pendaftaran Bacaleg parpol dibuka dari tgl 1 sampai 14 Mei 2023 dan pihaknya dari KPU siap melayani Parpol untuk mendaftarkan Bacalegnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved