Berita Palembang

Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 Hingga 14 Mei, Di Palembang Belum Satupun Parpol Daftarkan Bacaleg

Masa pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 hingga 14 Mei, hingga 8 Mei belum satu pun parpol mendaftarkan bacaleg di KPU Palembang.

DOK TRIBUN SUMSEL
Masa pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 hingga 14 Mei, hingga 8 Mei belum satu pun parpol mendaftarkan bacaleg di KPU Palembang. Hal ini diungkap Anggota KPU Kota Palembang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Kurniawan SE MM. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Meski pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kota Palembang telah seminggu digelar sejak 1 Mei lalu, tetapi hingga saat ini belum ada satu parpol pun yang mendaftarkan bacalegnya.

Anggota KPU Kota Palembang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Kurniawan SE MM mengatakan masa pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 hingga 14 Mei. 

Namun, sampai 8 Mei pukul 16.00 WIB belum ada satu parpol pun mendaftarkan Bacaleg di KPU Kota Palembang baik secara Langsung maupun secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (silon).

"Sesuai dengan PKPU, tahapan tahun 2023 pendaftaran, memang dimulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 mendatang, tapi saat ini belum ada satupun yang mendaftar," kata Kurniawan, Selasa (9/5/2023).

Kurniawan menerangkan, mereka terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan partai politik (parpol), mengingat dan terdapat 18 parpol di Kota palembang yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024 nanti.

Baca juga: Mutasi Perwira Polres OKI, Ada Nama Wakapolres, Berikut Daftar Perwira Dimutasi

Menurut kurniawan, beberapa parpol sudah mengajukan jadwal untuk mendaftarkan bacalegnya.
Di antaranya PPP, Nasdem, PBB, partai ummat, PKN, Golkar, dan sebagainya.

Ia pun mengimbau kepada parpol agar jangan mendaftarkan bacalegnya di akhir-akhir masa batas penutupan,

"Demikian imbauan yang kami berikan kepada parpol peserta Pemilu tahun 2024," ucapnya.

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengungkapkan, hingga saat ini baru terdapat 7 Bacaleg DPD RI dari 22 nama yang sudah memenuhi syarat minimal dukungan yang mendaftar, sedangkan parpol baru 1 yaitu PKS.

"Jadi kita masih menunggu pendaftaran. Namun kita juga maklum karena masih banyak teman teman partai yang masih mengurus surat surat dari instansi tertentu seperti BNN, Kepolisian dan Pengadilan untuk keperluan dalam melengkapi berkas," paparnya.

Amrah pun mengingatkan, kepada Balon DPD dan Parpol untuk segera menyerahkan dokumen persyaratannya setelah mengupload terlebih dahulu di Silon (Sistem Informasi Pencalonan), karena waktunya berlangsung hingga 14 Mei mendatang.

"Saya berharap karena sistem Silon jadi memang semua berkas masuk Silon, tapi diperiksa satu persatu. Jadi resiko kalau menyerahkannya last minute tidak ada ruang untuk pengembalian, sehingga kalau tidak lengkap maka parpol tersebut, tidak bisa mendaftarkan bacalegnya, " tukas Amrah.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved