Vonis Irjen Teddy Minahasa

Perjalanan Kasus Teddy Minahasa Dalam Kasus Peredaran Narkoba hingga Divonis Penjara Seumur Hidup

Berikut perjalanan kasus Teddy Minahasa divonis seumur hidup kasus peredaran narkoba jenis sabu oleh majelis haki,, Selasa (9/5/2023).

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
KolaseTribunSumsel.com/Kompas.com
Berikut perjalanan kasus Teddy Minahasa divonis seumur hidup kasus peredaran narkoba 

Dilansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, rencananya sidang pembacaan putusan Teddy itu digelar pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Mudjono.

Sebagaimana diketahui, kasus peredaran kasus Irjen Teddy Minahasa melibatkan sejumlah anggota polisi.

Di antaranya Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; Linda Pujiastuti alias Mami Linda; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved