Vonis Irjen Teddy Minahasa

Perjalanan Kasus Teddy Minahasa Dalam Kasus Peredaran Narkoba hingga Divonis Penjara Seumur Hidup

Berikut perjalanan kasus Teddy Minahasa divonis seumur hidup kasus peredaran narkoba jenis sabu oleh majelis haki,, Selasa (9/5/2023).

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
KolaseTribunSumsel.com/Kompas.com
Berikut perjalanan kasus Teddy Minahasa divonis seumur hidup kasus peredaran narkoba 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut perjalanan kasus Teddy Minahasa divonis seumur hidup kasus peredaran narkoba jenis sabu oleh majelis hakim Selasa (9/5/2023).

Mengutip Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan bahwa Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ungkap Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran narkoba.

Profil Teddy Minahasa Divonis Hari Ini, Mantan Kapolda Sumbar Terseret Kasus Peredaran Narkoba
Profil Teddy Minahasa Divonis Hari Ini, Mantan Kapolda Sumbar Terseret Kasus Peredaran Narkoba (Tribun Sumsel)

Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berikut perjalanan kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut:

11 Oktober 2022

Kapolsek Kali Baru Tanjung Priuk, Kompol Kastranto ditangkap, ia bertugas sebagai perantara untuk menjual ke bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Baca juga: BREAKING NEWS : Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Narkoba

Dari penangkapan Kompol Kasranto tersebut, dalam pengembangannya polisi mengungkapkan bahwa ada keterlibatan AKBP Dody Prawiranegara.

AKBP Dody diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 kg sabu.

Irjen Teddy Minahasa terekam kamera tertawa di hari vonis dirinya dalam kasus peredaran narkoba, Selasa (9/5/2023).
Irjen Teddy Minahasa terekam kamera tertawa di hari vonis dirinya dalam kasus peredaran narkoba, Selasa (9/5/2023). (YouTube KompasTV)

12 Oktober 2022

AKBP Doddy bertugas sebagai perantara dan mengantarkan barang ke Linda Pujiastuti alias Mami linda, kemudian ditangkap.

Bersamaan dengan AKBP Dody, Mami Linda pada saat itu juga ditangkap.

13 Oktober 2023

Setelah Kompol Kasranto, AKBP Doddy, dan Mami Linda, pada 13 Oktober 2022 Irjen Teddy Minahasa juga ditangkap.

Baca juga: Profil Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Peredaran Narkoba

Sebelum ditangkap, Teddy Minahasa diketahui berusaha menemui AKBP Dody, Kapolri Jenderal Listyo Sigit hingga penyidik dari Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Namun, usaha Teddy Minahasa tersebut ditolak oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

14 Oktober 2022

Setelah mendatangi kantor Kepala Divisi Propam dan diarahkan ke Biro Paminal, kasus Teddy Minahasa tersebut diambil alih oleh penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat itu, Teddy Minahasa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan ditangkap.

2 Februari 2023

Kemudian, pada 2 Februari 2023, Teddy Minahasa menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Teddy Minahasa mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan jual beli barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

30 Maret 2023

Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan atas kasus yang menjeratnya.

Di mana diketahui, JPU menuntut Teddy Minahasa dengan tuntutan hukuman pidana mati.

JPU menyatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

9 Mei 2023

Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Selasa (9/5/2023).

Dilansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, rencananya sidang pembacaan putusan Teddy itu digelar pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Mudjono.

Sebagaimana diketahui, kasus peredaran kasus Irjen Teddy Minahasa melibatkan sejumlah anggota polisi.

Di antaranya Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; Linda Pujiastuti alias Mami Linda; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved