Berita Nasional

Diperiksa Polisi, B Atasan Perusahaan Kosmetik di Cikarang Ajak Karyawati Staycation Tak Ditahan

B atasan perusahan komestik di Cikarang datang ke Polres Metro Bekasi jalani pemeriksaan atas laporan dibuat AD Karyawatinya.B Dilaporkan atas tinda

|
Editor: Moch Krisna
Wartakotalive.com/ Rangga Baskoro
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan bos perusahaan kosmetik di Cikarang berinisial B, yang dilaporkan karyawatinya AD, atas dugaan pelecehan seksual karena mewajibkan ngamar atau staycation untuk memperpanjang kontrak kerja, telah selesai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi, Selasa (9/5/2023) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM --  B atasan perusahan kosmestik di Cikarang datang ke Polres Metro Bekasi jalani pemeriksaan atas laporan dibuat AD Karyawatinya.

B Dilaporkan atas tindakan pelecehan yang dilakukan kepada AD dengan mengajak staycation demi memperpanjang kontrak.

Melansir dari Wartakotalive, selasa (9/5/2023) seusai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.00, B yang mengenakan topi dan masker keluar diam-diam menghindari wartawan dan terus mencoba menutupi wajahnya.

Ia langsung berjalan menuju mobil Toyota Rush berwarna hitam, miliknya.

Awak media berupaya mengejar pelaku untuk mendapatkan konfirmasi langsung dari terlapor.

Namun demikian, B berlari kabur menuju mobilnya.

Ia langsung tancap gas dengan kecepatan tinggi meninggalkan Polres Metro Bekasi dan kabur dari kejaran wartawan.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul menjelaskan B yang awalnya dijadwalkan dipanggil pada Kamis (11/5/2023) mendatang, berinisiatif datang Selasa (9/5/2023) ini.

"Terlapor yang rencananya hari Kamis, yang bersangkutan koperatif hadir lebih awal untuk memberikan keterangan kepada kami untuk klarifikasi, terlapor sudah diperiksa," ungkap Hotma di Mapolrestro Bekasi.

Selanjutnya, kata Hotma polisi akan memanggil dua orang saksi ahli untuk mendalami ada tidaknya unsur kekerasan seksual yang terjadi pada kasus tersebut.

Dua orang ahli, kata dia adalah ahli bahasa dan ahli hukum pidana.

Keduanya dijadwalkan diperiksa sesegera mungkin oleh pihak kepolisian.

"Untuk tindak lanjut setelah pemeriksaan hari ini, baik terhadap saksi, pelapor, dan terlapor, kami akan tindaklanjut, kemudian kami akan melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan ahli, yaitu ahli hukum bahasa dan ahli hukum pidana," tuturnya.

Sebelumnya Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan penyidk juga kembali memintai keterangan pelapor atau korban dalam kasus ini, Selasa (9/5/2023).

"Kemudian sudah ada kordinasi dari penyidik, kepada terlapor dan pelaku. Untuk hari Selasa ini, tanggal 9 Mei 2023, nanti pelapor dan terlapor akan memberikan keterangan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolrestro Bekasi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved