Berita Nasional
Dugaan Sopir dan Kernet Bus PO Duta Wisata Lalai, Polisi Dalami Standar Operasional Bus Diparkir
Penyebab kecelakaan bus PO Duta Wisata terjun ke sungai di Guci Kabupaten Tegal Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023) masih dalam tahap penyelidikan.
Bus tersebut merupakan merek Hino dengan kode mesin J08EUFR14649 dan nomor rangka MJERK8JSKLJN23126.
Dalam situs tersebut tertulis pada kolom masa uji berkala bahwa masa berlakunya sampai 21 Maret 2023.
Artinya, bus pariwisata itu belum melakukan uji berkala lagi.
Uji berkala atau KIR sendiri biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali atau setahun 2 kali.
Sebagai informasi, uji KIR merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Uji KIR ini dilaksanakan di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dinas perhubungan (dishub) kabupaten/kota terkait dan pemeriksaannya dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan.
Untuk kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk dan akan diberikan tanda uji.
Kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah kendaraan niaga atau yang mengangkut penumpang umum dan barang, seperti bus, semua jenis truk, taksi, pikap dan angkutan umum.
Berdasarkan informasi dari laman Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, prosedur uji KIR dimulai dari pendaftaran, pembayaran, proses pengujian kendaraan, pengumuman hasil pemeriksaan, penyerahan bukti lulus uji (smart card/sertifikat/stiker), dan kendaraan sudah bisa beroperasi.
Sementara itu, untuk proses pengujian kendaraan dalam uji KIR terdiri dari serangkaian yang meliputi pra uji, emisi gas buang, uji kolong, uji lampu, uji kedalaman alur ban, uji rem, uji speedometer, dan uji kebisingan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), disebutkan uji KIR dilakukan setahun setelah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) diterbitkan.
Setelah itu, uji KIR harus dilakukan 2 kali dalam satu tahun, karena masa berlaku hasil uji KIR hanya 6 bulan saja.
Adapun sanksi bagi kendaraan yang tidak melakukan uji KIR dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sanksi yang diberikan bersifat administratif yang terdiri dari peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin hingga pencabutan izin.
Korban Tewas Jadi Dua Orang
Tribunsumsel.com
PO Duta Wisata
Sopir PO Duta Wisata Diduga Lalai
Kecelakaan Bus di Guci
Guci Tegal
Korban Bus PO Duta Wisata Dapat Santunan
berita nasional
Rekam Jejak Yulianus Paonganan dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Sebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Momen Hasto Kristiyanto Terima Dua Galon Berisi Uang Koin Bentuk Penyambutan Atas Kebebasannya |
![]() |
---|
Bebas dari Penjara, Hasto Kristiyanto Diberi 2 Galon Uang Koin, Ternyata Ini Maknanya |
![]() |
---|
Senyum Bahagia Tom Lembong Bebas dari Tahanan, Pamer Tangan Tanpa Diborgol, Terima Kasih ke Prabowo |
![]() |
---|
Momen Hasto Kristiyanto Bebas dari Rutan KPK, Sekjen PDI Perjuangan Kepalkan Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.