Berita Nasional

Dugaan Sopir dan Kernet Bus PO Duta Wisata Lalai, Polisi Dalami Standar Operasional Bus Diparkir

Penyebab kecelakaan bus PO Duta Wisata terjun ke sungai di Guci Kabupaten Tegal Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023) masih dalam tahap penyelidikan.

Editor: Moch Krisna
DOK BPDB KAB TEGAL
Garis polisi terpasang di sekitar lokasi kecelakaan bus pariwisata di kawasan Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Penyebab kecelakaan bus PO Duta Wisata terjun ke sungai di Guci Kabupaten Tegal Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023) masih dalam tahap penyelidikan.

Adapun polisi sudah membantah isu penyebab kecelakaan karena rem tangan dimainkan oleh anak anak saat di bus.

Kini dugaan terbaru muncul soal kelalaian yang dilakukan oleh Sopir dan Kernet memicu insiden tersebut terjadi.

Melansir dari Kompas.id, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Agus Suryo Nugroho mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sedikitnya 10 orang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus kecelakaan bus PO Duta Wisata tersebut.

"Bukan hanya kernet dan sopir yang kami duga untuk kelalaian itu, tetapi juga korporasi dari pemilik PO akan kami lakukan pendalaman. Jadi sejauh apa pertanggungjawaban tentang posisi ketika bus parkir,” kata Komisaris Besar Agus Suryo Nugroho.

Oleh karena itu, kini kepolisian akan mendalami seperti apa standar operasional saat bus terparkir.

”Ketika bus itu parkir, SOP-nya seperti apa. Apakah tanggung jawab hanya pada sopir saja atau juga pada manajemennya. Ini sedang kami periksa semua sehingga nanti setelah pendalaman akan dilakukan gelar (perkara),” katanya.

Agus menyebutkan, dalam gelar perkara itu nantinya kepolisian akan mengecek kesesuaian dengan pasal yang dilanggar.

”Ini, kan, bukan pada dikemudikan, tapi ditinggal oleh sopirnya. Beda dengan barangsiapa karena mengemudikan kendaraan, atau akibat kelalaiannya. Ini mengarah ke mana tentunya menunggu hasil pemeriksaan saksi dan saksi ahli. Apakah tersangkanya pada tataran sopir, apakah kernetnya ikut serta, apakah nanti korporasi atau pemilik PO-nya. Ini kami dalami,” tuturnya.

Menurut Agus, polisi masih akan mendalami standar manajemen terkait apakah mesin bus yang sudah menyala boleh ditinggalkan sopir atau tidak.

”Apakah ketika bus itu parkir dan dinyalakan mesinnya apa boleh ditinggalkan atau tidak boleh ditinggalkan. Kalau ditinggalkan, dia ke mana, letak tanggung jawabnya di mana, manajemen seperti apa, SOP manajemen yang diatur korporasi PO seperti apa. Ini mungkin baru pertama kejadian seperti ini. Oleh karena itu, penyidik hati-hati betul untuk menerapkan pasal dan menersangkakan,” ujarnya.

UJi KIR Bus PO Duta Wisata Sudah Habis

Sementara itu, berdasarkan situs Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (Spionam) milik Kementerian Perhubungan, ternyata masa berlaku uji berkala bus PO Duta Wisata tersebut sudah habis.

Untuk diketahui bus pariwisata tersebut tertulis atas nama perusahaan Mitra Duta Sejati dengan jenis bus pariwisata.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved