Lina Mukherjee Ditahan

Pernyataan Lina Mukherjee Ditahan di Polda Sumsel Kasus Penistaan Agama : Saya Tak Tertekan

Reaksi Lina Mukherjee ditahan di Polda Sumatera Selatan usai tersangka kasus penistaan agama.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig@linamukherjee_
Inilah pernyataan Lina Mukherjee ditahan di Polda Sumatera Selatan usai tersangka kasus penistaan agama. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pernyataan Lina Mukherjee ditahan di Polda Sumatera Selatan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Seperti diketahui, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dalam konten makan babi di akun media sosialnya.

Lina Mukherjee muncul dalam story Instagram pribadinya @linamukherjee, Kamis (4/5/2023) yang mengunggah ucapan terima kasih kepada awak media yang telah menunggu namun dirinya tidak bisa memberikan keterangan.

"Pertama-tama aku terima kasih buat rekan media,, dari kemaren mereka nunggu dari jam 10 pagi sampai jam 11 malam. Pertama masih proses penyelidikan dll kalau saya sih pengen ngobrol ma media tp karna keadaan blum bisa. Terima kasih buat rekan media yang baik mengikuti saya. Saya menaati proses hukum yang ada," tulisnya.

Lebih lanjut, Lina Mukhejee mengaku dalam masa tahanan dirinya bahagia karena diperlakukan baik oleh pihak penyidik.

Story Lina Mukherjee usai ditahan di Polda Sumsel.
Story Lina Mukherjee usai ditahan di Polda Sumsel. (Ig@linamukherjee_)

Bahkan Lina mengaku dirinya betah dan merasa tidak tertekan di dalam tahanan.

"Di sini saya mau ucapkan semua buat para follower, keluarga, teman, kerabat terima kasih banyak atas perhatian dll. Di sini saya bahagia, penyidik baik, Polda Sumsel baik makanan dll juga di sediakan sangat sehat, dan juga service yang baik," sambungnya.

Baca juga: Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Hingga Ditahan Polda Sumsel, MUI Palembang Buka Suara

"Saya tidak ada merasa gak betah, jadi sabar, jangan khawatir ya, bener ni pertama kalo di kantor polisi saya tidak tertekan dll," sambungnya.

"Buat pembenci yang berkata ucapana ujaran kebencian karma dll, kalian gak ingat bahwa public figur dan artis manusia biasa, banyak artis atau seleb ketika sudah tersangka mereka selesai kasus tetap eksis ? yang artinya perbaiki saja dan jalani tuhan pasti angkat derajat, jadi kalo sata melihat ya jalani saja," bebernya.

Lina Mukherjee Ditahan Polda Sumsel atas kasus penistaan agama terkait konten makan babi.
Lina Mukherjee Ditahan Polda Sumsel atas kasus penistaan agama terkait konten makan babi. (TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA)

Tak hanya itu saja, Lina pula mengaku bahwa dirinya merasa dianggap seperti keluarga oleh penyidik.

"Banyak banget teman wartawan pengen tau apa aku aman ? Takut aku kenapa-kenapa di Polda tapi saya tegaskan saya aman disini bahkan kayak keluarga, kenapa saya tulis karena ga bisa balas satu-satu, makasih ya dan ada keterbatasan komunikasi, cuma mau kasih tahu aku bener di anggap keluarga disini jadi kalian jangan khawatir makasih ya rekan media sekali lagi kalo saya bisa saya pasti kasih kue makanan buat yang kemaren puluhan orang diluar, saya gak tega liat wartawan karena mereka pasti nunggu tapi maaf ya karena gak bisa keluar ni aku tulis bukti saya perduli sekali terhadap media," jelasnya.

Baca juga: Lina Mukherjee Ditahan Polda Sumsel Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Pelapor: Kami Harap Dia Tobat

Sebagai informasi, Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz bernama M. Syarif Hidayat SH ke Polda Sumatera Selatan.

Selebgram TikTok ini dilaporkan ke polisi lantaran konten makan babi yang dinilai melakukan dugaan tindakan penistaan agama.

Berawal dari Lina Mukherjee mengunggah momen saat dirinya memakan babi, padahal ia adalah seorang Muslim.

Kuasa Hukum Pelapor Merespon Lina Mukherjee yang Kini Ditahan Polda Sumsel Atas Kasus Penistaan Agama Imbas Membuat Konten Makan Kulit Babi Sambil Ucap Bismillah.
Kuasa Hukum Pelapor Merespon Lina Mukherjee yang Kini Ditahan Polda Sumsel Atas Kasus Penistaan Agama Imbas Membuat Konten Makan Kulit Babi Sambil Ucap Bismillah. (Tribun Sumsel/Fransiska Kristela/ig @linamukherjee_)

Lina Mukerjee Ditahan

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengatakan, alasan polisi menahan Tiktoker Lina Mukherjee tersangka kasus penistaan agama, untuk kepentingan pemeriksaan.

"Ditahan sehubungan untuk mempermudah proses pemeriksaan," kata Agung pada Rabu (3/5/2023) malam.

Diketahui, Lina Mukherjee diperiksa sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Rabu (3/5/2023) sejak pukul 09.58 WIB hingga malam.

Lina Mukherjee diperiksa sebagai tersangka dugaan penistaan agama, buntut dari konten makan babi.

Agung menjelaskan, untuk hasil pemeriksaan yang dilakukan semalam, Polda Sumsel akan menggelar rilis setelah zuhur, Kamis (4/5/2023).

Lina sendiri belum bisa dimintai keterangan oleh awak media karena masih berada di ruang penyidik.

Sementara itu kuasa hukum Lina Mukherjee Andi Basar menuturkan bahwa saat ini Lina masih dalam pemeriksaan tim penyidik.

"Saat ini kondisi Lina juga dalam keadaan sehat, hanya ya karena di periksa kan jadi agak lelah," ujarnya saat bertemu di luar gedung, Rabu (03/05/2023).

Polda Sumsel menetapkan seleb TikTok Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama imbas konten makan babi, Kamis (27/04/2023).

Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," ujarnya.

Tambahnya, sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.

"Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama." bebernya.

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved