Lina Mukherjee Ditahan

Lina Mukherjee Ditahan Polda Sumsel Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Pelapor: Kami Harap Dia Tobat

Lina Mukherjee ditahan Polda Sumsel atas kasus penistaan agama imbas membuat konten makan kulit babi disertai dengan membaca Bismillah.

Tribun Sumsel/Fransiska Kristela/ig @linamukherjee_
Kuasa Hukum Pelapor Merespon Lina Mukherjee yang Kini Ditahan Polda Sumsel Atas Kasus Penistaan Agama Imbas Membuat Konten Makan Kulit Babi Sambil Ucap Bismillah. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lina Mukherjee ditahan Polda Sumsel atas kasus penistaan agama imbas membuat konten makan kulit babi disertai dengan membaca Bismillah.

Penahanan tehadap Lina Mukherjee dilakukan Polda Sumsel sejak, Rabu (3/5/2023) malam.

Kuasa hukum pelapor, Sapriadi Syamsudin mengatakan, berjalannya proses hukum ini diharapkan dapat mengetuk hati Lina Mukherjee untuk bertobat.

Baca juga: Kondisi Lina Mukherjee Ditahan di Polda Sumsel Kasus Penistaan Agama, Lelah 12 Jam Diperiksa

Sebab tindakan Lina Mukherjee yang membuat konten makan kulit babi disertai membaca Bismillah dinilai telah melecehkan agama Islam.

"Saya selaku kuasa hukum Ustad Syarif mengapresiasi penahanan yang dilakukan oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam membela agama Allah SWT, " ujar Sapriadi, Kamis (4/5/2023).

 

 

Lanjut Sapriadi, diterapkannya pasal penistaan agama, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi Lina di dunia.

Bila nantinya Lina Mukherjee meminta maaf setelah penahananya itu, menurut Sapriadi hal tersebut sudah menjadi keharusan karena apa yang telah dilakukannya sudah melenceng dari ajaran agam Islam.

"Minta maaf sudah menjadi keharusan bagi dia. Kami harap dia segera bertaubat sesungguh-sungguhnya, " katanya.

Kendati demikian, Sapriadi menekankan, pihaknya tidak menaruh kebencian terhadap Lina Mukherjee.

Tiktoker Lina Mukherjee diatahan Polda Sumsel dalam kasus penistaan agama
Tiktoker Lina Mukherjee diatahan Polda Sumsel dalam kasus penistaan agama (Dokumen pribadi Lina Mukherjee)

Kata dia, laporan yang dilakukan terhadap Lina Mukherjee dilakukan sebagai pengingat sekaligus pembelajaran bahwa tindakannya itu salah.

"Kami tidak membenci dia, justru kami sayang. Dalam artian mengingatkan dia saat masih hidup di dunia, jika perbuatannya itu salah. Terlepas dia dihujat oleh masyarakat, " katanya.

Diberitakan sebelumnya Polda Sumsel menahan Lina Mukherjee setelah 12 jam kurang lebih diperiksa sebagai tersangka.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengatakan, penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan.

"Ditahan untuk mempermudah proses penahanan," kata dia.


Baca artikel menarik lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved