seputar islam

Pengertian Dam, Istilah dalam Ibadah Umroh dan Haji Bila Langgar Aturan danTata Cara Membayarnya

Denda harus segera dibayar sejak melakukan pelanggaran dan harus menyelesaikan rangkaian ibadah yang masih tersisa.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Pengertian Dam, Istilah dalam Ibadah Umroh dan Haji Bila Langgar Aturan danTata Cara Membayarnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM --Pengertian Dam, Istilah dalam Ibadah Umroh dan Haji Bila Langgar Aturan danTata Cara Membayarnya.

 

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang dilaksanakan setelah syahadat, shalat, zakat, dan puasa.
Sedangkan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan kapan pun, waktunya pun.

Baik haji atau umrah, keduanya bukan hanya menjalankan kewajiban agama saja, tetapi juga harus bertanggung jawab atas nama negara masing-masing.

Dengan kata lain, setiap orang membawa martabat serta nama baik bangsanya saat menjalankan ibadah.

Ada sederet peraturan yang perlu ditaati selama proses ibadah berlangsung untuk menghindari dam saat ibadah haji dan umrah.

Berikut penjelasan apa itu Dam.

 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dam berarti denda yang dibayarkan karena melanggar ketentuan yg berkenaan dengan ibadah haji atau umrah.

Dalam bahasa, dam berarti darah. Sedangkan dalam syari’ah, dan berarti mengalirkan darah (menyembelih) hewan ternak.

Hewan ternak yang disembelih disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, seperti unta, sapi, atau kambing.

Dam juga diberlakukan sebagai denda karena beberapa perkara berikut ini:

Meninggalkan hal yang diperintahkan secara sengaja.
Melakukan hal yang dilarang dalam ihram.
Mengalami kendala saat perjalanan menuju Mekah karena sakit keras, dan lain-lain.
Sejumlah denda tersebut diberikan ketika seseorang tidak bisa melanjutkan proses ibadah haji atau umrah.

Dam tidak melulu dilakukan dengan menyembelih hewan ternak.

Denda juga dapat dilakukan dengan membayar fidyah dengan berpuasa, memberi makan fakir miskin, dan bersedekah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved