seputar islam

Pengertian Dam, Istilah dalam Ibadah Umroh dan Haji Bila Langgar Aturan danTata Cara Membayarnya

Denda harus segera dibayar sejak melakukan pelanggaran dan harus menyelesaikan rangkaian ibadah yang masih tersisa.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Pengertian Dam, Istilah dalam Ibadah Umroh dan Haji Bila Langgar Aturan danTata Cara Membayarnya. 

Seorang muhrim yang gagal melaksanakan ibadah haji karena hal tertentu juga diwajibkan menyembelih seekor kambing dan menggunting rambut.

Jika tidak mampu menjalaninya, denda dapat diganti dengan memberi makan fakir miskin senilai harga kambing.

Jika nilai tersebut masih terlalu tinggi, dapat digantikan dengan berpuasa sebanyak hitungan mud yang dibeli seharga seekor kambing.

Denda ini terbilang fleksibel, karena dapat dilaksanakan di tempat atau setelah kembali ke kampung halaman.

3. Takhyir dan Ta’dil
Denda selanjutnya dilakukan saat membunuh binatang buruan ketika berada di Tanah Haram atau Halal setelah melakukan ihram.


Denda juga diberlakukan pada muhrim yang menebang atau mencabut pepohonan di Tanah Haram Mekah, kecuali pohon yang sudah kering atau mati.

Denda dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut ini:

Menyembelih binatang yang sebanding dengan buruan.
Pembagian makanan pada fakir miskin Mekah, sebanding dengan harga buruan.
Berpuasa sejumlah bilangan mud setara dengan binatang yang diburu. 1 mud sendiri senilai 675 gram atau 0.7 liter = 1 hari.


4. Takhyir dan Taqdir
Denda terakhir dilakukan akibat membuang, mencabut, atau menggunting rambut dari anggota tubuh.

Selain itu, denda ini juga diberlakukan pada orang yang memakai pakaian yang berjahit, topi, mengecat atau memotong kuku, dan memakai wewangian.

Denda keempat ini dapat dilakukan dengan memilih salah satu di antara:

Menyembelih seekor kambing.
Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin, yaitu sebanyak 2 mud setiap orang.
Berpuasa selama 3 hari.
Seseorang yang melakukan perkosaan, berciuman, atau berhubungan intim setelah tahallul awal, termasuk ke dalam pelanggaran keempat.

Sementara, denda yang dilakukan adalah menyembelih seekor unta, bersedekah seharga seekor unta, atau berpuasa sebanyak hitungan mud seharga seekor unta.

Itulah pengertian Dam, Istilah dalam Ibadah Umroh dan Haji Bila Langgar Aturan danTata Cara Membayarnya.

Baca juga: Hijir Ismail Adalah, Tempat Favorit Jemaah Umroh dan Haji untuk Memanjatkan Doa di Masjidil Haram

Baca juga: Pengertian Badal Umroh dan Badal Haji, Hukum dan Syarat Sahnya, Siapa yang Memperoleh Pahalanya

Baca juga: 25 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Haji, Penuh Doa Untuk Teman, Sahabat, Keluarga hingga Tetangga

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved