seputar islam

Pengertian Dam, Istilah dalam Ibadah Umroh dan Haji Bila Langgar Aturan danTata Cara Membayarnya

Denda harus segera dibayar sejak melakukan pelanggaran dan harus menyelesaikan rangkaian ibadah yang masih tersisa.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Pengertian Dam, Istilah dalam Ibadah Umroh dan Haji Bila Langgar Aturan danTata Cara Membayarnya. 


Tata Cara Pembayaran Dam


Ada empat kategori dam beserta tata cara pembayarannya masing-masing:

1. Tartib dan Taqdir
Denda yang pertama dilakukan dengan menyembelih kambing. Namun, jika tidak mampu, denda dapat digantikan dengan berpuasa 10 hari.

Sekitar 3 hari dalam puasa tersebut dilakukan selama ibadah haji dan 7 sisanya dilakukan saat sudah berada di kampung halaman.

Jika memiliki kondisi medis tertentu yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, dapat digantikan dengan membayar 1 mud per hari.

1 mud setara dengan 675 gram atau 0.7 liter. Jika bingung, Moms bisa menggantikan seharga makanan pokok yang dikonsumsi.

Dam yang pertama dilakukan oleh jamaah haji yang melakukan pelanggaran ringan. Beberapa pelanggaran tersebut termasuk:

Tidak mengucapkan niat saat melakukan ihram.
Tidak bermalam di Muzdalifah tanpa alasan.
Tidak bermalam di Mina tanpa alasan.
Tidak melaksanakan thawaf wada.
Tidak melontar jumrah.


2. Tartib dan Ta’dil
Denda yang kedua dilakukan saat sepasang suami istri melakukan hubungan intim sebelum tahallul awal dalam ibadah haji.

Denda juga diberlakukan pada sepasang suami istri yang melakukan hubungan intim sebelum seluruh rangkaian umrah selesai.

Dam dilakukan dengan menyembelih seekor unta. Jika tidak mampu, denda dapat digantikan dengan seekor kerbau atau sapi.

Jika masih belum mampu, denda dapat digantikan dengan menyembelih 7 ekor kambing.

Ketika tidak memiliki finansial yang cukup, denda dapat diganti dengan berpuasa sebanyak hitungan mud dari makanan yang dibeli, dikalikan dengan harga seekor unta.

Denda harus segera dibayar sejak melakukan pelanggaran dan harus menyelesaikan rangkaian ibadah yang masih tersisa.

Jika tidak, seorang jemaah berkewajiban untuk mengulang ibadah karena dianggap tidak sah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved