Kepsek Tewas Lakalantas di Musi Rawas

Sosok Yuharto Kepsek di Musi Rawas Tewas Kecelakaan Saat Hendak Aksi, Tinggalkan 2 Anak Balita

Yuharto (35) Kepala SD Negeri Pal 7 Desa Lubuk Besar Kabupaten Musi Rawas, meninggalkan seorang istri dan dua orang anak masih balita.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Foto semasa hidup sosok Yuharto kepsek di Musi Rawas tewas kecelakaan saat hendak ikut aksi, dan uasana rumah dukadi Perumahan Pesona 1 Kelurahan Tanah Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Kota Lubuklinggau, Selasa (2/5/2023). 

Dikatakan Din, akibat kejadian tersebut, diduga korban dikabarkan meninggal dunia di tempat kejadian. Bahkan, kendaraan sepeda motor korban patah menjadi dua bagian.

"Mobil itu ngebut, langsung menghantam motor. Bahkan motor itupun belah jadi dua dan hancur," ungkapnya.

Din mengaku, tak mengetahui secara pasti luka yang dialami korban meninggal. Namun, informasi yang diterimanya, korban sudah berlumuran darah di sekujur tubuhnya.

"Tidak tahu lukanya dimana saja, tapi di badan itu banyak darahnya. Termasuk di aspal juga banyak darahnya," katanya.

Din juga mengaku, tak mengetahui identitas dari korban. Namun, korban mengenakan pakaian dinas ASN.

"Tidak tahu orang mana, tapi pakai baju pegawai, pakai motor metik jenis Beat strett, dan bawa pempek," ungkapnya.

Setelah kejadian tak lama kemudian, anggota Satlantas Polres Musi Rawas, riba di TPK lakalantas dan langsung melakukan olah TKP.

Sementara itu, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Lantas, AKP Fitri Dewi Utami membenarkan kejadian lakalantas tersebut.

Hanya saja, sejauh ini pihak Satlantas Polres Mura belum mau memberikan keterangan resmi, terkait dengan kronologis kejadian lakalantas yang menewaskan seorang guru tersebut.

"Nanti ya, kami lengkapi dulu kronologisnya. Nanti kami kirim," tutupnya.

Untuk diketahui, hari ini para guru di Kabupaten Musi Rawas yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Musi Rawas, melakukan aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau.

Aksi dilakukan, untuk meminta Pengadilan Negeri mencabut tuntutan terhadap seorang guru honorer dari Kecamatan BTS Ulu yang dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp60 juta, usai menendang anak muridnya. (eko mustiawan)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved