Berita Lubuklinggau

Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan UMKM Bank BCA, Selvi Puspita Tipu Puluhan Korban

Polisi membongkar Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan UMKM Bank BCA di Lubuklinggau

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Dokumentasi Polisi
Selvi Puspita Sari warga Kota Lubuklinggau Sumatra Selatan (Sumsel) Pelaku Penipuan Mengatasnamakan Bantuan UMKM Bank BCA saat diamankan Polisi 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --  Polisi membongkar Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan UMKM Bank BCA.

Dalam modus penipuan mengatasnamakan bank BCA, Polisi meringkus Selvi Puspita Sari  warga Kota Lubuklinggau Sumatra Selatan (Sumsel).

Ibu muda berusia 31 tahun ini ditangkap Polisi karena melakukan aksi penipuan modus menghimpun dana untuk dapat bantuan dari Bank BCA.

Warga Jalan Nangka Lintas RT.02 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau tak tanggung-tanggung telah menipu 60 orang lebih.

Akibat ulahnya Selvi saat ini diamankan Tim Macan Polres Lubuklinggau dirumahnya.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim, AKP Robi Sugara menyampaikan kronologis pelaku ditangkap bermula Jum'at 30 Desember 2022 kemarin sekira pukul 10.00 Wib.

"Kejadiannya di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II," ungkapnya pada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Kejadiannya bermula saat Asnateti dan Fitma Elda serta beberapa warga lainnya di Pasar Inpres Kota Lubuklinggau, ditawarkan oleh pelaku Selvi untuk dapat mengikuti program bantuan UMKM senilai Rp. 2 juta dari bank BCA.

Pelaku ini melakukan bujuk rayu agar percaya dengannya, sehingga pihak korban menyerahkan uang sebanyak Rp. 120 ribu untuk membuka buku tabungan bank BCA, dengan rincian saldo awal rekening sebanyak Rp. 50 ribu.

Kemudian biaya administrasi Rp.50 ribu dan biaya materai Rp. 20 ribu, kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, patut diduga berdasarkan laporan Asneti kelompoknya yang tertipu berjumlah 67 orang.

Kemudian dari Fitna Elda ada delapan orang, selanjutnya atas kejadian itu teridentifikasi total kerugian Asnetti sebesar Rp. 9 juta dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, atas laporan itu Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan dengan melaksanakan gelar perkara awal dan menetapkan Selvi  sebagai tersangka.

"Kemudian pada tanggal 1 Mei 2023, permasalahan ini viral videonya di media sosial dan menjadi perhatian publik di Kota Lubuklinggau, sehingga Tim Macan Linggau langsung mencari keberadaan Selvi," ujarnya.

Hasil penyelidikan di lapangan didapat informasi A1 dapat di percaya tentang keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved