Berita OKU Selatan

Kecanduan Judi Online, Asep Pegawai Minimarket di OKU Selatan Gelapkan Uang Ratusan Juta

Asep Maulana Wahyudi (23) Pegawai Minimarket di OKU Selatan Ditangkap Polisi karena Gelapkan Uang Ratusan Juta

SRIPOKU/ALAN
Asep diamankan di satreskrim Polres OKU Selatan diamankan di Satreskrim Polres OKU Selatan. Selasa (2/4/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA--Ketagihan bermain judi online oknum Pegawai minimarket di Kecipung Kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan, Sumsel Ditangkap Polsi.

Pelaku Asep Maulana Wahyudi (23) nekat menggelapkan uang ratusan juta rupiah dari penjualan toko tempatnya bekerja.

Informasi yang dihimpun, penggelapan uang toko oleh salah seorang karyawannya itu terungkap saat tersangka Asep diminta melakukan transfer uang penjualan toko ke rekening perusahaan senilai Rp 16.057.000.

Namun, bukannya menyetorkan uang, Asep menggunakan uang hasil penjualan tokoh tersebut untuk modal bermain judi online. 

Sementara pihak perusahaan yang belum menerima uang menanyakan kepada Asep yang sempat berkilah sebelum akhirnya diakuinya untuk judi online lewat secarik kertas yang ditulis Asep diletakan dalam di brankas tokoh.

Setelah dilakukan pengecekan toko mengalami kerugian total sebesar Rp 282.928.300 uang hasil penjualan tokoh.

Alhasil, Asep  warga Kampung Abadi Kelurahan Pasar Muaradua Ini dilaporkan oleh pihak perusahaan atas penggelapan uang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Biladi Ostin S.Kom, SH,MH, membenarkan oknum karyawan mini market melakukan penggelapan uang yang kini sudah berhasil diamankan.

Mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Kasatreskrim AKP Biladi Ostin S.Kom, SH,MH, bersama Kanit Pidum Ipda Toni Aji SH, MH dan personilnya mengamankan tersangka di Kelurahan Kisau, OKU Selatan.

"Kita lakukan penangkapan tersangka Asep Maulana Wahyudi yang berada di Sulitan kelurahan Kisau tanpa perlawanan ,"terang Kasatreskrim, Selasa (2/4/2023).

Baca juga: Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan UMKM Bank BCA, Selvi Puspita Tipu Puluhan Korban

Pegawai  ini digelandang ke Mapolres OKU Selatan dengan barang bukti (BB) sehelai baju seragam kerja, kartu karyawan dan rekap data pengeluaran minimarket.

Asep dijerat pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (SP/ALAN)

 

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved