Cara Pengajuan Sanggah Hasil Pengumuman PPPK Kemenag 2022, Batas Akhir 30 April

Artikel ini memuat penjelasan mengenai tata cara ajukan sanggah pengumuman hasil PPPK Kemenag 2022.

Tribun Sumsel
Cara Pengajuan Sanggah Hasil Pengumuman PPPK Kemenag 2022, Batas Akhir 30 April 

TRIBUNSUMSEL.COM- Hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dnegan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2022, telah diumumkan sejak Kamis (27/4/2023)

Peserta yang dinyatakan lulus dalam pengumuman PPPK Kemenag 2022 ialah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peserta yang lulus seleksi ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus.

Sementara, bagi Peserta yang dinyatakan tidak lulus, tetap dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/

Cara Ajukan Sanggah PPPK Kemenag 2022

1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id

2. Login menggunakan NIK dan password

3. Pilih menu 'Sanggah'

4. Lalu jelaskan sanggahan yang ingin disampaikan

5. Selesai

Sebagai informasi, periode masa sanggah PPPK 2022 Kemenag hanya tiga hari saja, yakni 28 - 30 April 2023.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag 2022, Ini Cara Cek dan Ajukan Sanggah Hasil Seleksi

Baca juga: Sejarah Hari Buruh yang Diperingati Setiap 1 Mei, Berawal dari Tuntutan Pengurangan Jam Kerja

Baca juga: Hore 1484 PPPK Guru Asal OKI Bakal Resmi Dilantik Bulan Juni 2023, Ini Penjelasan Kepala BKPP

Jadwal Seleksi PPPK Kemenag 2022

Berikut jadwal seleksi PPPK Kemenag tahun anggaran 2022.

  • Masa sanggah: 27 - 29 April 2023
  • Jawaban sanggah: 30 April - 6 Mei 2023
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi pasca sanggah: 2 - 10 Mei 2023
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 11 - 13 Mei 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 - 30 Mei 2023
  • Usul penetapan NI PPPK: 31 Mei - 29 Juni 2023

Itulah penjelasan mengenai tata cara ajukan sanggah pengumuman hasil PPPK Kemenag 2022.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved